KLHK: RI Tetap Komitmen pada Perjanjian Iklim Meski AS Mundur

CNN Indonesia
Sabtu, 03 Jun 2017 01:52 WIB
Agenda pengendalian perubahan iklim yang dilakukan Indonesia didasarkan atas perintah konstitusi, bukan perintah internasional atau Amerika Serikat.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. (CNN Indonesia/Riva Dessthania Suastha)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan, keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk mundur dari Perjanjian Paris tak akan menggoyahkan komitmen Pemerintah Indonesia pada agenda pengendalian perubahan iklim dunia.

Siti mengatakan, agenda pengendalian perubahan iklim yang dilakukan Indonesia didasarkan atas perintah konstitusi, bukan perintah internasional atau pengaruh Amerika Serikat. Amanat konstitusi itu tercantum dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, yakni rakyat Indonesia berhak mendapatkan lingkungan yang baik.

"Agenda pengendalian perubahan iklim yang telah dikomitmenkan Pemerintah Indonesia tidak akan tergoyahkan hanya karena Amerika Serikat telah memutuskan untuk mundur dari Perjanjian Paris (Paris Agreement) tentang Perubahan Iklim," kata Siti dalam pernyataan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (2/6).

Selain Pasal 28 H ayat (1), kata Siti, amanat konstitusi juga tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945 terkait perintah untuk mengelola sumber daya secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melindungi masyarakat dari akibat dampak perubahan iklim juga merupakan bagian dari perintah UUD 1945 untuk melindungi segenap tumpah darah dan bangsa Indonesia," ujarnya.

Pada 19 Oktober 2016, DPR RI telah mengesahkan ratifikasi Perjanjian Paris. Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris.
Dalam konsideran pertama bagian menimbang undang-undang tersebut, disebutkan tujuan nasional RI sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

"UU ini harus dijalankan bukan atas perintah internasional, akan tetapi atas dasar bahwa eksekutif harus melaksanakan perintah UU," ujar Siti.

Perjanjian Paris merupakan seperangkat instrumen berbasis aturan, metode, pendekatan, referensi, standar, format terukur (seperti pencapaian target Nationally Determined Contributions/NDC). Instrumen ini merupakan bentuk konkrit yang akan dilakukan dalam rangka pencapaian tujuan tertinggi Konvensi.

Konsep pengukuran, pelaporan dan verifikasi yang transparan, komparabel, koheren, lengkap, dan akurat sebagai jaminan komitmen masing-masing negara, termasuk jaringan global dalam upaya melakukan mitigasi dan adaptasi untuk pengendalian perubahan iklim dan menyediakan lingkungan yang baik bagi rakyatnya.

"Kita tetap akan menjalankan perintah UUD dan UU sendiri, bukan bergantung pada negara lain, termasuk Amerika Serikat. Kita punya kedaulatan sendiri. Kita punya tujuan negara sendiri. Dan kita punya sasaran nasional yang harus dapat dicapai. Ini yang menjadi pegangan kita untuk tetap kokoh dengan komitmen melaksanakan perintah konstitusi dan UU negara kita sendiri," kata Siti.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER