Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menyusun perjanjian kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk menyetop peredaran tenaga kerja Indonesia ilegal ke sejumlah negara dengan berbagai modus.
Setelah perjanjian tersebut rampung, Ditjen imigrasi nantinya akan mendapat pendampingan dari Kemnaker dalam proses pembuatan paspor di kantor Imigrasi.
Misalnya, seseorang yang ingin membuat paspor untuk keperluan bekerja sebagai TKI, harus mendapat restu terlebih dahulu dari dinas tenaga kerja di wilayah tempat tinggalnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TKI yang mau membuat paspor harus membawa surat rekomendasi" ujar Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker Soes Hindharno kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (3/6).
Di samping itu, TKI yang sudah memiliki paspor juga harus melewati proses pengecekan ulang di tempat penampungan TKI sebelum berangkat ke negara tempatnya bekerja. Apabila dinas tenaga kerja tidak memberi surat rekomendasi, maka TKI tersebut tidak bisa berangkat meski sudah memiliki paspor.
Perjanjian kerja sama yang dibangun antara Kemnaker dan Ditjen Imigrasi juga melibatkan lembaga-lembaga lain yang terkait. Ada sembilan lembaga lain yang ikut dalam penyusunan perjanjian kerja sama, antara lain Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementrian Perhubungan, Kemenkopolhukam, Polri, TNI, BNP2TKI, dan Kejaksaan Agung.
Menurut Soes, kerja sama lintas lembaga tersebut perlu dilakukan mengingat maraknya penyelundupan TKI dengan berbagai modus. Salah satunya bermodus ibadah umrah.
"Kalau bilangnya mau umrah tapi tidak punya rekomendasi dari Kementerian Agama, (Ditjen) Imigrasi tidak akan membuatkan paspor," lanjut Soes.
Ia menyatakan bahwa penyusunan perjanjian kerja sama lintas lembaga tersebut akan rampung dalam waktu dekat.
"Rencananya bulan Juli, perjanjian 11 lembaga yang diinisiasi oleh Ditjen Imigrasi akan ditandatangani bersama," tutur Soes.