Bagi dia, tidak hanya TNI, seluruh elemen masyarakat mempunyai kewajiban serupa dalam hal ini. Namun, keterlibatan TNI pada kasus terorisme berdasarkan pengaturan tugas yang jelas, di mana fungsi dan peranan masing-masing diatur dalam Undang-undang (UU).
"Hanya saja, pengaturannya harus jelas, dimana, tugas pokok, fungsi dan peranannya harus jelas. Itu harus diatur dalam UU," kata Setyo di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak punya kemampuan itu. Jadi harus TNI yang terjun," kata Setyo.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto untuk bekerjasama dengan DPR menyelesaikan revisi UU antiterorisme. Jokowi, juga berkeinginan agar TNI diberi kewenangan untuk memberantas kelompok teroris.