Polri Siap Bagi Tugas dengan TNI untuk Berantas Teroris

CNN Indonesia
Sabtu, 03 Jun 2017 17:30 WIB
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengaku dalam situasi dan pada medan tertentu, TNI perlu turun tangan berburu kelompok teroris.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengaku dalam situasi dan pada medan tertentu, TNI perlu turun tangan berburu kelompok teroris. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, mengaku lembaganya tidak masalah apabila pemerintah menginstruksikan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk terlibat dalam menangani kasus terorisme di Indonesia.

Bagi dia, tidak hanya TNI, seluruh elemen masyarakat mempunyai kewajiban serupa dalam hal ini. Namun, keterlibatan TNI pada kasus terorisme berdasarkan pengaturan tugas yang jelas, di mana fungsi dan peranan masing-masing diatur dalam Undang-undang (UU).

"Hanya saja, pengaturannya harus jelas, dimana‎, tugas pokok, fungsi dan peranannya harus jelas. Itu harus diatur dalam UU," kata Setyo di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembagian kerja, kata dia, bisa dilakukan seperti Operasi Tinombala di Poso beberapa waktu lalu. Pasalnya operasi tersebut dianggap melebihi kemampuan kepolisian.

"TNI harus berperan di situ. Itu TNI harus ikut, TNI itu sudah berperan, yang nembak Santoso itu siapa? TNI. Yang dapatkan Santoso di Poso itu TNI. Jadi, tidak ada masalah," ujar dia.

Lebih spesifik pembagian kerja antara TNI dengan Polri, menurutnya bisa dilihat dari medan yang ditempuh. Setyo melihat, medan gunung dan hutan lebih tepat ditangani TNI untuk berburu teroris yang bersembunyi.

"Kami tidak punya kemampuan itu. Jadi harus TNI yang terjun," kata Setyo.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto untuk bekerjasama dengan DPR menyelesaikan revisi UU antiterorisme. Jokowi, juga berkeinginan agar TNI diberi kewenangan untuk memberantas kelompok teroris.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER