Jakarta, CNN Indonesia -- Persekusi yang belakangan mendapat sorotan media tenyata telah berlangsung sejak lama di Indonesia. Hal itu dilakukan dengan beragam bentuk, misalnya dengan membubarkan diskusi atau melarang peredaran buku.
Peneliti Insititute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyatakan hal itu kepada
CNNIndonesia.com, Minggu (4/6).
Mengutip Statuta Roma dalam Mahkamah Pidana Internasional Pasal 7 ayat 2, Bambang menyatakan bahwa persekusi adalah perampasan secara sengaja dan kejam terhadap hak-hak dasar suatu kelompok atas dasar ras, etnis, agama, gender, pandangan politik dan seterusnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, menurut Bambang, tindakan seperti pembubaran acara seminar akademik, bedah buku, penayangan film dan sejenisnya secara paksa juga termasuk tindakan persekusi.
“Pembubaran bedah buku dan lain-lain bisa juga disebut persekusi bila hal itu menyangkut identitas kelompok atau kolektifitas tersebut,” kata Bambang.
Bambang merujuk pada berbagai tindakan yang dilakukan oleh sejumlah ormas Islam, termasuk FPI, di masa lalu.
Diketahui, jauh sebelum kasus penodaan agama mencuat, FPI tidak jarang melakukan aksi pembubaran paksa. Misalnya, pembubaran diskusi peluncuran buku
Iman, Cinta, dan Kebebasan yang diinisiasi Komunitas Salihara di Jakarta tahun 2012.
Hal serupa juga dilakukan FPI saat acara bedah buku biografi Tan Malaka di Surabaya, 2014. Lalu pembubaran pameran seni bertajuk
Lady Fast yang digelar di Yogyakarta, April 2016.
FPI pernah pula membatalkan digelarnya suatu seminar akademik. Kala itu, FPI memaksa panitia untuk membatalkan seminar bertema Marxisme yang akan dihelat di Universitas Padjadjaran, Bandung, Mei 2016 lalu.
Dari sekian banyak kasus persekusi tersebut, kata Bambang, sebagian besar di antaranya tidak ditindaklanjuti kepolisian. Padahal polisi memiliki wewenang penuh untuk mengusut suatu tindakan kriminal yang terjadi di masyarakat.
Untuk mencegah terulangnya persekusi di masa depan, Bambang menyarankan agar penuntasan kasus persekusi tidak dilakukan secara tebang pilih oleh kepala kepolisian yang sedang menjabat.
“Jadi ya tergantung kepada ketegasan dan komitmen insan kepolisian itu sendiri. Dalam hal ini pemimpinnya,” kata Bambang.
Bambang pun menyayangkan sikap abai dengan para korban persekusi yang terjadi jauh sebelum kasus penodaan agama mengemuka. Menurutnya, korban persekusi yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya juga harus tetap diperhatikan.
“Kasus-kasus persekusi seperti pengusiran Jemaah Syiah di Sampang (Madura), sampai saat ini juga belum terselesaikan dengan baik,” tutur Bambang.
Persekusi marak dibicarakan baru-baru ini setelah jaringan relawan kebebasan berekspresi di Asia Tenggara (Safenet) merilis data mengenai meningkatnya aksi persekusi seiring proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Safenet mencatat ada 59 korban target persekusi yang terjadi sejak Januari hingga Mei 2017. Sebagian besar kasus tersebut terjadi di wilayah Jawa Barat.
Dua kasus yang sangat menyita perhatian publik adalah kasus yang terjadi di Solok, Sumatera Barat dan Cipinang Muara, Jakarta Timur.