Jaksa Hadirkan Ahli Chip Hingga LKPP dalam Sidang e-KTP

CNN Indonesia
Senin, 05 Jun 2017 08:46 WIB
Puluhan saksi sudah diperiksa di sidang baik dari Kemendagri, DPR, hingga swasta. Kali ini giliran para ahli bersaksi dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Sidang lanjutan kasus e-KTP akan menghadirkan saksi ahli. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/6). Usai menghadirkan puluhan saksi dari pihak Kementerian Dalam Negeri, DPR, dan swasta, jaksa penuntut umum kali ini menghadirkan saksi ahli. 

Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Yohanes Priyana mengatakan, terdapat tiga ahli yang akan dihadirkan oleh jaksa, yakni ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Harmawan Kaeni, ahli teknologi informasi dari Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian, dan ahli chip Eko Fajar. 
"Informasi dari JPU, ada tiga ahli yang akan bersaksi hari ini," ujar Yohanes kepada CNNIndonesia.com. 

Para ahli tersebut, kata Yohanes, akan diminta keterangan soal pengadaan hingga chip yang digunakan dalam proyek e-KTP. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, LKPP telah menyarankan agar sembilan proyek pengerjaan yang akan dilelang tidak dijadikan satu paket tapi dipisah, di antaranya yakni pengadaan blangko KTP berbasis chip, penyediaan jaringan komunikasi data, dan pengadaan sistem automatic fingerprint identification system (AFIS).
Ruang lingkup proyek pengerjaan e-KTP saat itu dinilai tak jelas dan kurang rinci sehingga berpeluang terjadi kegagalan. Dari keterangan dalam dakwaan, penggabungan itu bertujuan meminimalkan peserta lelang sehingga dapat memenangkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dengan menggunakan perjanjian tahun jamak atau multiyears. Saran dari LKPP akhirnya diabaikan oleh pihak Kemdagri dan proyek senilai Rp6 triliun itu tetap berjalan. 

Irman dan Sugiharto sebelumnya didakwa menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012, dengan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp6 triliun. Dalam dakwaan disebutkan bahwa kedua terdakwa diduga menyalahgunakan wewenang dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. 
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER