Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto berpendapat, masyarakat belum menyadari penggunaan media sosial yang baik. Menurutnya, pembentukanUnit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila dan program bela negara dimunculkan untuk membangun kesadaran para pengguna media sosial.
Wiranto menilai, kurangnya kesadaran masyarakat di dunia maya tampak dari pemberitaan dan penyebaran berita bohong (
hoax) di media sosial. Dia berpendapat, hoax dan penyebarannya akan otomatis berhenti apabila masyarakat menyadari berita bohong merusak ketentraman bangsa.
"Tapi karena kesadaran itu yang belum kita miliki, maka kami munculkan kembali pemantapan Pancasila dan Bela Negara," ujar Wiranto di Kantor Presiden, Selasa (6/6).
Mantan Menhankam/Pangab itu menyadari media sosial merupakan milik publik dan dapat digunakan semua lapisan masyarakat. Kesadaran bermedia sosial yang baik dinilai dapat memagari masyarakat dari hal-hal yang merusak ketentraman dan ketertiban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiranto pun menyambut baik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai hukuman dan pedoman bermuamalah (pergaulan) melalui media sosial. Sebab menurutnya, pembiaran
hoax dapat memupuk kebencian satu dengan yang lain dan memecah belah bangsa.
"Kalau dibiarkan, sama seperti persekusi. Membuat suasana tidak jelas yang benar dan salah," kata Wiranto.
Dia berharap, MUI bersama seluruh tokoh masyarakat dan tokoh agama lainnya berperan aktif menyadarkan masyarakat mengenai hal-hal yang melanggar hukum Indonesia.
Beberapa langkah diambil pemerintah untuk menangani hoax. Selain membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila, Presiden Joko Widodo juga telah meneken pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara untuk menangani kejahatan siber.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga berdialog dengan
platform media sosial seperti Facebook. Menkominfo Rudiantara menyatakan, Indonesia dapat menyetop kerja sama dengan Facebook apabila konten-konten negatif tak dapat dihentikan dan mengganggu ketertiban negara.
Kemarin, Ketua Umum MUI menyatakan setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
MUI juga melarang Muslim di media sosial melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
Ada pula larangan menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
Selain itu, MUI mengharamkan Muslim menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.
Pada poin terakhir, MUI melarang umat Islam menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.