Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang pernikahan antarpegawai dalam satu perusahaan. Menurutnya, setiap orang diperkenankan bekerja bersama pasangan hidupnya dalam satu perusahaan.
Meski demikian, Hanif mengatakan boleh atau tidaknya hubungan pernikahan dalam satu perusahaan tergantung kesepakatan antara pekerja atau serikat pekerja dengan perusahaan yang bersangkutan.
"Tergantung kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusahanya atau manajemen itu hasilnya apa," kata Hanif di kantor Kementerian Ketenagakerjaan kemarin.
Pegawai harus menghormati keputusan perusahaan jika tidak mengizinkan hubungan pernikahan satu kantor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sepakat untuk itu ya jalan, kalau enggak sepakat atau ambil kesepakatan lain enggak masalah. Tergantung kedua belah pihak," Lanjut Hanif.
Hubungan pernikahan dalam satu perusahaan belakangan menjadi sorotan menyusul langkah seorang karyawan swasta Jhoni Boetja dan rekan-rekannya yang mengajukan uji materi terhadap Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi.
Beleid pasal itu menyebut pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.
Dikutip dari
detikcom, Jhoni menggugat karena pasal tersebut kerap dijadikan dasar hukum oleh perusahaan untuk melarang hubungan pernikahan dalam satu perusahaan.
Oleh karena itu, Bersama tujuh orang lainnya, Jhoni memohon penghapusan frase 'kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama' dalam pasal tersebut.
Mahkamah Konstitusi hingga kini belum mengeluarkan putusan terkait permohonan Jhoni tersebut.