Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menegaskan, dia tidak mempunyai hubungan dengan partai politik manapun, termasuk Partai Amanat Nasional (PAN) yang disebut-sebut menerima aliran dana dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes).
Siti yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Alkes, mengungkapkan hal itu saat membacakan pembelaan atau pledoinya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/6).
Dalam pledoi yang dibacakannya, Siti mengaku sebagai bagian dari Muhammadiyah, karena sang ayah merupakan tokoh Muhammadiyah di Jawa Tengah. Tapi, dia menyatakan tak begitu aktif di organisasi Islam tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menjelaskan, jabatannya sebagai Menteri Kesehatan pada periode 2004-2009, merupakan penunjukan langsung oleh presiden ketika itu, Susilo Bambang Yudhoyono.
"Saya menjabat sebagai Menkes atas pilihan bapak SBY langsung dan dalam waktu yang hanya dua jam," tandasnya.
Dalam persidangan sebelumnya, petinggi Partai Amanat Nasional (PAN) disebut menerima aliran dana korupsi Alkes. Diantaranya, Soetrisno Bachir dan Amien Rais. Dana yang diterima Amien Rais mencapai Rp 600 juta. Amien mengaku uang tersebut berasal dari Soetrisno Bachir.
Dalam tuntutan jaksa, pada September 2005, Siti beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun, selaku Ketua Soetrisno Bachir Foundation (SBF). Nuki merupakan adik ipar Soetrisno Bachir.
Diduga penunjukan Indofarma terkait dengan dana yang dikucurkan kepada petinggi PAN.
Siti menjelaskan pembuatan surat rekomendasi penunjukan langsung kepada Indofarma yang ditandatanganinya terkait pengadaan alat kesehatan sudah sesuai prosedur.
"Dakwaan JPU bahwa Menkes memerintahkan secara lisan untuk memenangkan PT Indofarma atau membantu PAN tidak terbukti sama sekali," kata Siti.
Menurut Siti, banyak fakta persidangan yang tidak diungkap oleh jaksa penuntut umum KPK, bahkan sengaja dihilangkan. Dia menegaskan bahwa dirinya tak mengarahkan jajarannya untuk menunjuk PT Indofarma.
Siti menyatakan, inti dakwaan yang dibuat jaksa KPK adalah Menteri Kesehatan mempunyai niat untuk mencari keuntungan finansial untuk diri sendiri atau orang lain dengan membuat surat rekomendasi abal-abal.
"Saya hanya ingin mengungkapkan bahwa kasus ini kezaliman yang sistematis," tuturnya.
Dalam kasus ini, Siti dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, Siti juga dituntut kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.