Choel Mallarangeng Dituntut Lima Tahun Penjara

CNN Indonesia
Rabu, 07 Jun 2017 20:37 WIB
Choel bersama dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng ikut mengarahkan proses pengadaan barang proyek Sports Center Hambalang.
Jaksa Menuntut Choel Mallarangeng dengan Hukuman Lima Tahun Penjara. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel dituntut lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Choel dinilai terlibat dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa KPK M Asri Irwandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa meminta majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini untuk memutuskan Choel bersalah sebagaimana diatur Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Choel bersama-sama dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu, Andi Alfian Mallarangeng ikut mengarahkan proses pengadaan barang atau jasa proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang.

Dia dinilai ikut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.

Choel disebut memperkaya diri sendiri dengan memperoleh Rp2 miliar dan US$550.000. Uang tersebut diterima melalui Choel secara bertahap dari sejumlah pihak.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan untuk Choel sebagai pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis.

Untuk hal yang memberatkan, Choel dianggap tak mendukung pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Choel belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan berterus terang.

Selain itu, Choel juga sudah mengembalikan uang hasil korupsinya kepada KPK, sebesar Rp7 miliar.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa KPK, Choel akan menyampaikan nota pembelaannya atau pledoi pada sidang selanjutnya.

Dia meminta waktu seminggu kepada majelis hakim mempersiapkan pledoinya.

Majelis hakim mengatakan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum bakal dilakukan pada Kamis (15/6).

"Karena sidang ada empat perkara. Nanti jadi hari Kamis tanggal 15. Jadi sidang ini ditunda sampai hari Kamis 15 Juni, jam 10.00 WIB," kata majelis hakim.

Tuntutan Terlalu Tinggi

Choel mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Menurut Choel, tuntutan lima tahun penjara yang disematkan kepada dirinya masih terlalu tinggi, padahal dirinya sudah sangat kooperatif.

Bahkan, lanjut Choel, dirinya telah mengembalikan seluruh uang yang dianggap sebagai hasil korupsi pembangunan proyek Hambalang itu kepada KPK.

"Tinggi sekali. Jadi ini (tuntutan) tinggi sekali. Saya mengembalikan sebelum meminta," katanya.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER