Pelapor Minta Ahok Segera Dipindah ke LP Cipinang

CNN Indonesia
Kamis, 08 Jun 2017 16:02 WIB
Tindakan jaksa mencabut banding kasus penodaan agama berarti bahwa status hukum Ahok telah berkekuatan hukum tetap dan harus dieksekusi.
Basuki Tjahaja Purnama. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelapor kasus penodaan agama, Pedri Kasman, meminta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Pernyataan itu disampaikan menyusul keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut banding atas vonis dua tahun penjara untuk Ahok.

"Dengan JPU sudah mencabut banding maka berarti perkaranya sudah inkcraht. Segera kembalikan Ahok ke LP Cipinang," kata Pedri kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Kamis (8/6).

Setelah divonis dua tahun penjara, Ahok sempat dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, sebelum dipindahkan ke Markas Komando Brimob, Depok, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan bupati Belitung Timur itu dipindahkan dengan alasan keamanan dan kelebihan kapasitas. Kurang lebih ada sekitar 3.700 tahanan dari kapasitas yang disediakan sebanyak 1.136 orang.
Meski begitu, pihak kontra Ahok menilai ada perlakuan istimewa kepada sang gubernur Jakarta nonaktif tersebut. Pedri meminta perlakuan istimewa pada Ahok dihentikan, apalagi kini Ahok sudah berstatus narapidana.

"Ahok sudah resmi berstatus narapidana, maka perlakuannya harus sama dengan narapidana lain. Jangan ada keistimewaan, jika pengistimewaan itu masih ada, kebisingan ini akan terus berlanjut," kata Pedri.

Pedri meminta massa pro Ahok untuk move on. Jangan ada lagi pembelaan-pembelaan untuk Ahok yang dia anggap tidak perlu.

JPU kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok, Ali Mukartono, menolak berkomentar banyak terkait rencana eksekusi Ahok ke LP. Dia hanya mengatakan, eksekusi Ahok merupakan kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menetapkan vonis.
"(Eksekusi) tunggu penetapan hakim," katanya.

Sebelum JPU mencabut banding, kubu Ahok telah terlebih dahulu mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, pihaknya telah menerima berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6). 

"Iya betul (dicabut), tanggal 6 Juni, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Hasoloan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (8/6).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER