"Dengan JPU sudah mencabut banding maka berarti perkaranya sudah inkcraht. Segera kembalikan Ahok ke LP Cipinang," kata Pedri kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Kamis (8/6).
Setelah divonis dua tahun penjara, Ahok sempat dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, sebelum dipindahkan ke Markas Komando Brimob, Depok, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ahok sudah resmi berstatus narapidana, maka perlakuannya harus sama dengan narapidana lain. Jangan ada keistimewaan, jika pengistimewaan itu masih ada, kebisingan ini akan terus berlanjut," kata Pedri.
JPU kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok, Ali Mukartono, menolak berkomentar banyak terkait rencana eksekusi Ahok ke LP. Dia hanya mengatakan, eksekusi Ahok merupakan kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menetapkan vonis.
Lihat juga:Jaksa Cabut Banding, Ahok Resmi Narapidana |
Sebelum JPU mencabut banding, kubu Ahok telah terlebih dahulu mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, pihaknya telah menerima berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6).
"Iya betul (dicabut), tanggal 6 Juni, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Hasoloan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (8/6).