Penjualan Tanah Pertamina, Negara Diduga Rugi Rp9,4 Miliar

CNN Indonesia
Kamis, 08 Jun 2017 16:44 WIB
Penyidik Polri masih mendalami apakah pembeli aset Pertamina merupakan perseorangan atau mewakili korporasi tertentu.
PT Pertamina (Persero). (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperkirakan total kerugian negara dalam pelepasan aset PT Pertamina (Persero) berupa sebidang tanah seluas 1.088 meter persegi di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 2011, sekitar Rp9,4 miliar.
"Diperkirakan kerugian negara Rp9,4 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/6).
Menurut Martinus, penyidik masih mendalami apakah pihak pembeli aset Pertamina merupakan perseorangan atau mewakili korporasi tertentu. Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Dalam pekan-pekan depan dapat ditentukan tersangka," kata Martinus.
Penyidik Bareskrim menggeledah sembilan ruangan di Kantor Pusat Pertamina, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/6). Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi Pertamina berupa sebidang tanah seluas 1.088 meter persegi di kawasan Simprug pada 2011.
Kepala Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Komisaris Besar Indarto mengatakan, sembilan ruangan yang digeledah itu terdiri dari ruang bagian keuangan dan aset milik Pertamina.
Menurut Indarto, penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut. "Ada beberapa dokumen dan satu CPU yang kami amankan, khusunya terkait dengan kasus ini," ujarnya.
Indarto menjelaskan, Pertamina menjual tanah seluas 1.088 meter persegi di kawasan Simprug kepada seorang mayor jenderal purnawirawan TNI berinisal HS dengan nilai Rp1,16 miliar pada 2011. Padahal nilai jual objek pajak (NJOP) tanah tersebut kala itu sebesar Rp9,65 miliar. 
Selang 2,5 bulan, aset tanah tersebut dijual kembali dijual dengan harga Rp10,49 miliar. Permainan jual beli tanah ini, juga pernah dilaporkan ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada 10 April 2016, dengan tuduhan persekongkolan yang merugikan Pertamina. 
Kasus ini mulai diselidiki pada Desember 2016. Kemudian penyidik menaikan status kasus ini ke penyidikan pada awal 2017.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER