Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp78 juta dari lemari kantor Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochammad Basuki. Uang ini diperoleh dari hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK, Rabu (7/6).
Selain uang tersebut, penyidik juga menyita uang sejumlah Rp100 juta dari seseorang yang dititipkan uang oleh Basuki, sejumlah dokumen, dan barang bukti elektronik.
"Ada dari seseorang yang mengaku teman MB pernah dititipkan uang dan mengembalikan ke KPK. Jumlahnya lebih dari seratusan juta. Kami masih dalami ini," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/6).
Basaria menyatakan, penyidik KPK masih mengusut pola transaksi yang dilakukan oleh Basuki. Ia belum dapat memastikan dinas mana saja yang ikut menyetorkan uang pada Basuki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Basaria meyakini ada indikasi komitmen dari pihak-pihak tersebut untuk bertransaksi secara periodik selama tiga bulan.
"Jadi ada pembayaran rutin tiap triwulan terkait fungsi pengawasan DPRD. Kalau fungsi sudah ditransaksionalkan suap maka ada risiko penyimpangan lain yang tidak terawasi secara maksimal," tuturnya.
Dugaan suap yang diterima Basuki sebesar Rp150 juta disebut sebagai komitmen fee yang rutin dibayarkan sejumlah SKPD Jawa Timur. Uang itu diamankan dari tangan staf Basuki, Rahman, usai menerima dari ajudan Kepala Dinas Pertanian Bambang Heryanto yakni Anang Basuki Rahmat.
Sejumlah dinas yang bermitra dengan Komisi B diduga rutin memberikan Rp600 juta tiap tahun. Pemberian uang diduga terkait tugas pemantauan dan pengawasan Komisi B DPRD Jawa Timur terhadap revisi peraturan daerah dan penggunaan anggaran tahun 2017.