Kejagung: Korps Adhyaksa Harusnya Malu Langgar Hukum

CNN Indonesia
Jumat, 09 Jun 2017 22:47 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Widyo Pramono mengatakan penegak hukum seharusnya malu melanggar hukum yang seharusnya ditegakan.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Widyo Pramono mengatakan penegak hukum seharusnya malu melanggar hukum yang seharusnya ditegakan (CNN Indonesia/Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Widyo Pramono mengatakan, penangkapan Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar jaksa yang terjerat kasus suap.

Widyo mengungkapkan, seharusnya aparat penegak hukum, termasuk Korps Adhyaksa malu lantaran melanggar hukum yang seharusnya mereka tegakan.

"Malu aparat hukum melakukan pelanggaran hukum itu sendiri. Warga Adhyaksa berhati-hatilah dalam melaksanakan tugas," kata Widyo saat konferensi pers bersama pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Widyo mengklaim pihaknya sudah berulang-kali mengingatkan jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia agar tak bermain-main dalam menangani sebuah kasus, termasuk kasus korupsi. Bahkan dia, mengaku sudah turun langsung mengingatkan jajaran di bawahnya.

"Saya keliling Indonesia berupaya untuk mencegah. Ya kalau ini terjadi kita hormati prosesnya," tutur Widyo.

Widyo menuturkan dirinya diperintahkan langsung Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk berkoordinasi dengan KPK terkait dengan kasus yang kembali menjerat jajarannya itu. Menurut dia, dirinya diberikan kesempatan untuk bertemu langsung dengan Parlin.

"Malam ini saya difasilitasi untuk bertemu yang bersangkutan. Saya akan pesan dan kepada yang lain agar tak melakukan pelanggarkan hukum," tuturnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP); pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi (MSU) sebagai tersangka.


Parlin diduga telah menerima uang Rp10 juta dari Amin dan Murni. KPK juga menduga sudah ada pemberian sebelumnya kepada Parlin sebesar Rp150 juta.

Pemberian uang tersebut terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkul.

Selaku pemberi, AAN dan MSU dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pihak penerima, PP dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER