Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, ditahan di tempat berbeda.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BWS Sumatera VII, Amin Anwari ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Sementara itu, Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, Kasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Tiga tersangka ditahan terpisah, penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (10/6) dini hari.
KPK telah menetapkan Kasi III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP); pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi (MSU) sebagai tersangka.
Parlin diduga telah menerima uang Rp10 juta dari Amin dan Murni. KPK juga menduga sudah ada pemberian sebelumnya kepada Parlin sebesar Rp150 juta.
Pemberian uang tersebut terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.