Tiga Tersangka Suap Kejati Bengkulu Ditahan di Rutan Berbeda

CNN Indonesia
Sabtu, 10 Jun 2017 05:15 WIB
Tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu ditahan di rutan yang berbeda-beda.
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan tiga tersangka suap Kejati Bengkulu ditahan di rutan yang berbeda. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, ditahan di tempat berbeda.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BWS Sumatera VII, Amin Anwari ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Sementara itu, Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sedangkan, Kasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Tiga tersangka ditahan terpisah, penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (10/6) dini hari.

KPK telah menetapkan Kasi III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP); pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi (MSU) sebagai tersangka.


Parlin diduga telah menerima uang Rp10 juta dari Amin dan Murni. KPK juga menduga sudah ada pemberian sebelumnya kepada Parlin sebesar Rp150 juta.

Pemberian uang tersebut terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER