Tanggapi #OTTRecehan, KPK Tak Lihat Nilai Objek Tangkapan

CNN Indonesia
Selasa, 13 Jun 2017 16:55 WIB
KPK mengajak publik tidak fokus pada jumlah uang yang berhasil diamankan, melainkan pada gambaran besar kasus yang ditangani KPK.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan KPK tak pernah melihat jumlah uang saat melakukan operasi penangkapan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief menanggapi munculnya dua foto jaksa yang tengah memamerkan tagar #OTTRECEHAN di media sosial. Laode menyebut, lembaga yang dipimpinnya itu selama ini tak pernah melihat jumlah objek yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Ada yang kami dapatkan hanya Rp100 juta, ada yang Rp10 juta. Tapi kami lihat akibat dari itu. Kami OTT Rp100 juta tapi tidak tahu ternyata di balik itu selamatkan ratusan miliar," ujar Laode di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/6).
Laode meminta publik tak berfokus pada besaran jumlah yang disita KPK. Sebaliknya, lebih melihat pada gambaran besar kasus dan kerugian di dalamnya. Terlebih dalam kasus tangkap tangan jaksa Parlin Purba di Kejaksaan Tinggi Bengkulu, terdapat sejumlah dokumen yang menunjukkan pembagian jatah 1,5 hingga 2 persen dari jumlah anggaran proyek tersebut.

"Kami sudah berterima kasih pada pihak Kejaksaan Agung. Bahkan kami ketemu Jamwas, beliau berharap kasus ini terakhir dan jadi momentum perbaikan kinerja di kejaksaan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tagar atau hashtag #OTTRECEHAN mengemuka setelah KPK menangkap tangan Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, pada Jumat dini hari pekan lalu.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan tagar #OTTRECEHAN bukan bentuk sindiran kepada KPK. Tagar itu menurutnya justru mengekspresikan kekecewaan sejumlah jaksa terhadap perilaku rekan-rekannya yang melakukan korupsi.

"Ini sebenarnya bentuk kekecewaan jaksa-jaksa yang tentunya berintegritas dan berdedikasi tinggi, meski di tengah keterbatasan dia masih menjalankan tugasnya dengan baik," kata Prasetyo.

KPK telah menetapkan Parlin bersama pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN), dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi (MSU) sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat kasus dugaan suap terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Jumat pekan lalu.

Parlin diduga telah menerima uang Rp10 juta dari Amin dan Murni. KPK juga menduga sudah ada pemberian sebelumnya kepada Parlin sebesar Rp150 juta.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER