Pasal Makar Banyak Menyasar Ekspresi Politik

CNN Indonesia
Rabu, 14 Jun 2017 01:00 WIB
Institute For Criminal Justice Reform mencatat, pada 2016 terdapat 15 kasus yang dijerat pasal makar untuk menyasar pada ekspresi politik.
Ilustrasi. (REUTERS/Carlos Garcia Rawlins)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Roichatul Aswidah mengatakan, pasal yang mengatur tentang perbuatan makar banyak menyasar pada ekspresi politik.

"Dalam penelitian ICJR (Institute For Criminal Justice Reform), beberapa kasus terkait ekspresi politik secara damai dipidana dengan pasal-pasal makar tersebut," kata Roichatul seperti dikutip Antara di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (13/6).

Roichatul hadir di Gedung MK untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan oleh pihak Pemohon dalam uji materi sejumlah pasal di MK terkait perbuatan makar.
Berdasarkan hasil penelitian ICJR, kata Roichatul, pada 2016 setidaknya terdapat 15 kasus makar yang diadili dalam pengadilan di Indonesia, dengan jeratan Pasal 106 dan Pasal 110 KUHP untuk menyasar pada ekspresi politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal ini menyasar baik kebebasan pendapat politik maupun ekspresi politik," kata Roichatul.

Roichatul berpendapat, jeratan pasal makar untuk ekspresi politik terjadi karena Pasal 106 dan Pasal 110 KUHP mengalami perluasan makna di pengadilan.
Menurut Roichatul, makna makar dalam pasal makar di KUHP harus didefinisikan secara terbatas, supaya mencegah ketidakjelasan penerapan pasal makar.

Penerapan pasal makar dengan definisi yang luas, kata Roichatul, berpotensi menjadi ancaman dalam penegakan hak asasi manusia khususnya dalam hal kebebasan berekspresi.

"Definisi makar harus limitatif, karena penerapan pasal-pasal makar secara luas dapat mengakibatkan sifat yang ambigu, sehingga pada akhirnya dapat menjadi ancaman bagi hak asasi manusia," kata Roichatul.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER