KPK Kembali Panggil Gamawan Fauzi Jadi Saksi Kasus e-KTP

CNN Indonesia
Kamis, 15 Jun 2017 10:06 WIB
Gamawan akan bersaksi untuk tersangka Andi Narogong. Ia akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai penangung jawab proyek pengadaan e-KTP.
Gamawan Fauzi kembali dipanggil KPK untuk menjadi saksi kasus e-KTP dengan tersangka Andi Narogong. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Gamawan akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. 

"Saksi Gamawan Fauzi diperiksa untuk tersangka AA," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (15/6). 

Gamawan pernah diperiksa sebagai saksi untuk dua mantan anak buahnya Irman dan Sugiharto pada 2016. Penyidik KPK, kata Febri, akan kembali menggali keterangan soal proses pengadaan proyek e-KTP kepada Gamawan. 
"Saat proyek e-KTP berjalan, Gamawan menjabat sebagai Mendagri yang bertanggung jawab melaksanakan proyek ini," katanya. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Gamawan mengaku sempat khawatir saat diberi tanggung jawab memimpin pelaksanaan proyek e-KTP. Ia bahkan pernah meminta agar proyek itu tak dikerjakan Kemdagri.

"Saat itu saya baru di Jakarta dan khawatir memimpin proyek sebesar ini. Sebagai menteri saya bertanggung jawab sekaligus sebagai pengguna anggaran dan ini sudah ada aturannya," ujar Gamawan saat bersaksi dalam persidangan Maret lalu. 
Nama Gamawan mencuat usai mantan bendahara umum Partai Demokrat Nazaruddin menudingnya menerima uang sebesar US$2,5 juta dari korupsi proyek pengadaan paket e-KTP Kemdagri tahun 2011–2012. Namun Gamawan membantah menerima sejumlah uang terkait proyek senilai Rp6 triliun itu. Ia juga mengaku sama sekali tidak memahami korupsi dalam proyek tersebut. 
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER