Wakil Ketua KPK Laode M Syarif tetap menginginkan delik korupsi diatur di luar KUHP. Karena, menurutnya, perkembangan aturan tindak pidana korupsi sangat dinamis.
"Kalau di KUHP untuk mengubah itu sangat sulit karena KUHP itu kodifikasi," ujar Laode di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6).
Lihat juga:Mahfud MD: Pansus Angket KPK Cacat Hukum |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berpikir BNN maupun KPK berharap itu diatur di luar KUHP. Itu harapan kami. Sudah kami sampaikan ke Kemenkumham tapi belum ada update-nya," ucap Laode.
Lihat juga:Pasal Makar Banyak Menyasar Ekspresi Politik |
Sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan alasan dimasukannya tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP adalah untuk membangun sistem hukum pidana yang baik dan benar.
Sebab, tindak pidana korupsi sebagai lex specialis memerlukan lex generalis dalam hukum pidana.
Yasonna menepis kekhawatiran bahwa KPK akan kehilangan kewenangannya lantaran tindak pidana korupsi diatur dalam KUHP.
Kata Yassona, aturan itu disebut tidak akan menghapus sifat lex specialis KPK.