KPK Tahan 4 Tersangka Suap DPRD Mojokerto di Tempat Terpisah

CNN Indonesia
Minggu, 18 Jun 2017 01:32 WIB
KPK menahan empat tersangka kasus suap pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, untuk 20 hari pertama.
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan empat tersangka dalam kasus suap yang melibatkan pimpinan DPRD Kota Mojokerto. (Foto: Adhi Wicaksono/CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Tahun 2017 di tempat terpisah.

"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di sejumlah lokasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (17/6), seperti dilansir kantor berita Antara.
Tersangka Wiwiet Febryanto (WF) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, ditahan di Rumah Tahanan Klas I Cipinang Jakarta Timur. Sementara tersangka Purnomo (PNO), Ketua DPRD Kota Mojokerto, ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

Tersangka Umar Faruq (UF), Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Adapun tersangka Abdullah Fanani (ABF), Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak penerima Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo (PNO), Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq (UF), dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (ABF). Demikian kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Sabtu.

Sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto (WF) sebagai tersangka.
KPK juga mengamankan dua orang perantara berinisial H dan T dalam operasi tangkap tangan tersebut. Namun, sampai saat ini status dua orang itu masih sebagai saksi. Penyidik juga mengamankan uang total Rp470 juta dari berbagai pihak.

“Diduga uang senilai Rp300 juta merupakan pembayaran atas total komitmen Rp500 juta dari Kadis Dinas PUPR kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto agar anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah (Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai sekitar Rp13 miliar," kata Basaria.

Uang senilai Rp170 juta diduga terkait dengan komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya. "Uang sebesar Rp140 juta ditemukan di mobil Wiwiet Febryanto (WF), Rp300 juta ditemukan di mobil perantara H, dan Rp30 juta dari tangan perantara T," kata Basaria.

Untuk kepentingan pengamanan barang bukti, KPK melakukan penyegelan beberapa ruangan di Kantor DPRD Kota Mojokerto dan Dinas PUPR Kota Mojokerto.

Adapun pihak yang diduga pemberi Wiwiet Febryanto (WF), disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Mereka yang diduga sebagai penerima, yakni Purnomo (PNO), Umar Faruq (UF), dan Abdullah Fanani (ABF) disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER