Kebijakan full day school diputuskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang sekolah 8 jam dan lima hari sekolah. Jika kebijakan ini diberlakukan, siswa hanya akan belajar dari hari Senin hingga Jumat
"Muhammadiyah ikut mendukung sepenuhnya penguatan pendidikan karakter," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir seperti dikutip dari laman resmi Muhammadiyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerapan pendidikan karakter menurutnya membutuhkan langkah berani. “Harus ada lompatan dan kuantum, sehingga langkah ini tepat untuk menegakan penguatan pendidikan karakter. Penguatan Pendidikan karakter tidak hanya jargon semata, tidak utopis,” katanya.
Karena itu Haedar berharap Presiden Joko Widodo untuk memperkuat dan mendorong kebijakan tersebut demi tegaknya penguatan pendidikan karakter dan kualitas manusia Indonesia.
Kepastian diberlakukannya kebijakan ini masih menunggu peraturan presiden. Hal ini disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma’ruf Amin usai bertemu dengan Jokowi kemarin bersama Muhadjir di Istana Merdeka kemarin.
Ma’ruf mengatakan, sebelum perpres keluar, kebijakan delapan jam belajar dan lima hari sekolah itu belum akan diberlakukan.
Langkah itu merupakan cara Jokowi mendengar masukan sejumlah pihak. Sebab, sebelumnya, PBNU khawatir pemberlakuan full day school bakal mematikan sekolah-sekolah nonformal seperti madrasah diniyah dan pondok pesantren.
Perpres akan menguatkan bahkan melindungi Madrasah Diniyah dan pondok pesantren. Namun Ma'ruf mengaku belum dapat menjelaskan penguatan yang dimaksud.
"Nanti dirumuskan penguatan seperti apa dan aturan tambahan dalam rangka penguatan itu," ujarnya.
Menteri Muhadjir sebenarnya telah menyatakan bahwa full day school tak akan mematikan Madrasah Diniyah dan pondok pesantren. Sekolah bahkan disebut dapat bekerja sama dengan madrasah, ponpes, gereja, untuk merealisasikan peningkatan pendidikan karakter siswa.