Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi yakin bahwa kebijakan 8 jam belajar di sekolah atau
full day school seperti yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tetap akan diterapkan.
Hal itu diutarakan Muhadjir di hadapan puluhan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di gedung Kemdikbud, Jakarta, Selasa (20/6).
"Sangat lucu kalau dibatalkan. Wong peraturan menteri itu program PPK (Pendidikan Penguatan Karakter) kok, dan itu adalah salah satu program aksi Jokowi-JK," kata Muhadjir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Muhadjir, pendidikan karakter yang akan diterapkan dalam
full day school merupakan realisasi dari misi Jokowi yang ingin menguatkan sisi budi pekerti siswa.
Oleh karena itu, Muhadjir tidak merasa salah mengeluarkan kebijakan delapan jam belajar di kelas dalam lima hari sekolah setiap minggu tersebut.
"Kan program Jokowi-JK di Nawacita itu kan budi pekerti, termasuk akhlak. Itu adalah program aksi Jokowi-JK," lanjut Muhadjir.
Muhadjir tetap yakin
full day school tidak akan dibatalkan. Meski begitu, dia masih belum bisa memastikan kapan kebijakan tersebut diterapkan.
Sebetulnya,
full day school tersebut berencana diterapkan pada tahun ajaran 2017-2018 mendatang. Namun, pro dan kontra bermunculan dari berbagai elemen masyarakat.
Landasan HukumMenanggapi aspirasi yang berkembang tersebut, Muhadjir mengatakan kebijakan
full day school akan diterapkan dengan peraturan presiden sebagai pijakan hukum. Keputusan tersebut diambil agar kebijakan tersebut memiliki payung hukum yang lebih kuat dibanding permendikbud.
Perancangan Perpres yang dimaksud itu dilakukan lintas lembaga. Kemdikbud, Kementerian Agama, Kementerian dalam Negeri, Majelia Ulama Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, dan Pengurus Pusat Muhammadiyah.
Namun, saat ditanya apakah kebijakan itu akan diterapkan meski perpres belum dikeluarkan saat tahun ajaran baru tiba, Muhadjir hanya menjawab, "
No comment."
Diketahui, Kemdikbud mengeluarkan Permendikbud No. 23 tahun 2017 tentang Hari Kerja. Peraturan itu berisi tentang lima hari sekolah dalam seminggu dengan delapan jam waktu belajar per hari.