Mi Samyang U-Dong dan Kimchi Masih Beredar di Surabaya

CNN Indonesia
Selasa, 20 Jun 2017 15:30 WIB
Balai POM DKI Jakarta menilai distributor mi Samyang U Dong dan Kimchi telah melakukan ketidakjujuran karena tidak menginformasikan tentang kehalalan produknya.
Balai POM DKI Jakarta menilai distributor mi Samyang U Dong dan Kimchi telah melakukan ketidakjujuran karena tidak menginformasikan tentang kehalalan produknya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan pengawas obat dan makanan (BPOM) telah menjatuhkan sanksi kepada PT Koin Bumi, importir Mi Samyang U-Dong dan Kimchi, produk mi instan asal Korea yang mengandung babi. Sanksi yang dijatuhkan berupa pencabutan surat izin peredaran. Sebagian produk mi Samyang juga telah ditarik dari pasaran.

Meski telah ditarik, menurut Kepala Balai POM DKI Jakarta Dewi Prawitasari, produk tersebut masih bisa ditemui di beberapa daerah.

“Kami gemas karena di Manokwari dan Surabaya masih ditemukan," kata Dewi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewi mengatakan, PT Koin Bumi dianggap telah melakukan kebohongan kepada publik karena sejak awal tidak pernah menginformasikan ke BPOM maupun publik tentang halal atau tidaknya produk yang didistribusikannya ke pasar.

"Setelah kami evaluasi, dari segi keamanan, mutu, dan gizi, mereka telah melakukan ketidakjujuran," kata Dewi.
Padahal sebuah produk yang telah memperoleh sertifikasi halal pun tidak bisa sembarangan mencantumkan label halal pada produk pangannya. "Letak labelnya saja harus sesuai persetujuan BPOM," ujarnya. 

Karena ketidakjujuran itulah, BPOM menjatuhkan sanksi kepada PT Koin Bumi. PT Koin Bumi tidak bisa mengimpor dalam waktu yang tak ditentukan sampai produknya benar-benar terjamin kehalalannya. 

Mi Samyang baru bisa kembali beredar jika sudah menerima sertifikat halal dari MUI. Sertifikat halal bisa diajukan bersamaan dengan pengajuan surat izin edar.
Beberapa waktu lalu, BPOM menarik sejumlah produk mi instan asal Korea yang didistribusikan PT Koin Bumi karena mengandung babi. 

Produk tersebut di bawah nama dagang Samyang: mi instan U-Dong dan mi instan rasa Kimchi, kemudian di bawah nama dagang Nongshim: Mi instan Shim Ramyun Black, serta Ottogi: Mi Instan Yeul Ramen. Dan keseluruh produk tersebut diimpor melalui PT Koin Bumi.

"Badan POM telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mi instan asal Korea. Dari beberapa produk yang telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi, beberapa produk menunjukkan positif terdeteksi mengandung DNA babi,” tulis pernyataan dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (18/6).

BPOM menyatakan bahwa produk-produk tersebut tidak mengikuti aturan Kepala Badan POM Nomor 12 tahun 2016 bahwa pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus. Itu berupa tulisan ‘Mengandung Babi’ dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.

Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, BPOM turut menginstruksikan Balai Besar atau Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus melakukan penarikan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif mengandung DNA babi, tapi tidak mencantumkan peringatan “Mengandung Babi”.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER