Meski telah ditarik, menurut Kepala Balai POM DKI Jakarta Dewi Prawitasari, produk tersebut masih bisa ditemui di beberapa daerah.
“Kami gemas karena di Manokwari dan Surabaya masih ditemukan," kata Dewi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kami evaluasi, dari segi keamanan, mutu, dan gizi, mereka telah melakukan ketidakjujuran," kata Dewi.
Lihat juga:Mi Rebus, Makanan Favorit Kala Hujan |
Mi Samyang baru bisa kembali beredar jika sudah menerima sertifikat halal dari MUI. Sertifikat halal bisa diajukan bersamaan dengan pengajuan surat izin edar.
Produk tersebut di bawah nama dagang Samyang: mi instan U-Dong dan mi instan rasa Kimchi, kemudian di bawah nama dagang Nongshim: Mi instan Shim Ramyun Black, serta Ottogi: Mi Instan Yeul Ramen. Dan keseluruh produk tersebut diimpor melalui PT Koin Bumi.
"Badan POM telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mi instan asal Korea. Dari beberapa produk yang telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi, beberapa produk menunjukkan positif terdeteksi mengandung DNA babi,” tulis pernyataan dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (18/6).
BPOM menyatakan bahwa produk-produk tersebut tidak mengikuti aturan Kepala Badan POM Nomor 12 tahun 2016 bahwa pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus. Itu berupa tulisan ‘Mengandung Babi’ dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.
Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, BPOM turut menginstruksikan Balai Besar atau Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus melakukan penarikan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif mengandung DNA babi, tapi tidak mencantumkan peringatan “Mengandung Babi”.