Polri Nilai Usulan 'Boikot' Anggaran Merugikan Masyarakat

CNN Indonesia
Selasa, 20 Jun 2017 18:42 WIB
Pelayanan masyarakat akan terhenti jika anggaran Polri disetop. Tugas dan pekerjaan Polri berkaitan langsung dengan masyarakat.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul (kanan). (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Negara Republik Indonesia menilai usulan anggota panitia khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Misbakhun yang meminta Komisi III DPR tidak membahas anggaran Polri tahun depan, hanya akan merugikan masyarakat.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, bila usul itu dikabulkan maka akan menghentikan berbagai fungsi pelayanan masyarakat dan penegakan hukum di institusi Polri.

"(Efeknya) pelayanan masyarakat akan terhenti. Nanti kami akan sampaikan bahwa tugas dan pekerjaan Polri itu pekerjaan yang menyentuh masyarakat," kata Martinus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/6).

Dia pun menjabarkan berbagai tugas pokok dan fungsi Polri. Pertama, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, Polri juga melakukan penegakan hukum terhadap berbagai pelaku tindak pidana. Terakhir, Polri melayani masyarakat dalam hal administrasi, seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sistem yang sudah berjalan. Kalau dihentikan, berarti ada simpul lain yang nanti terhenti juga," tutur Martinus.

Sebelumnya, Misbakhun mengusulkan kepada Komisi III DPR agar anggaran KPK dan Polri tahun 2018 tidak dibahas. Hal ini merupakan buntut dari penolakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, maupun KPK yang tidak mau mendatangkan Miryam S. Haryani ke rapat pansus hak angket KPK.

“Kami mempertimbangan untuk menggunakan hak budgeter DPR di mana saat ini sedang dibahas RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif mengenai kementerian lembaga," kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, hari ini.

Menurut Misbakhun, sikap Kapolri yang tidak mau memanggil paksa Miryam menandakan insititusi itu tidak patuh terhadap perintah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Sebab menurutnya, pemanggilan paksa diamanatkan pada Pasal 204 dan 205 UU MD3 dengan melibatkan Kepolisian. Pasal tersebut juga tidak diperdebatkan rinciannya oleh mantan Kapolri Jenderal Sutarman saat membahas dengan DPR kala itu.

"Ini jelas kalau dilihat dari asal usul dan histori pembahasan undang-undang itu bahwa polisi sendiri yang menerjemahkan dan menafsirkan sehingga lahir lah pasal itu,” ujar Misbakhun.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER