Belum Ada Perpres, 'Full Day School' Bakal Tetap Diterapkan

CNN Indonesia
Selasa, 20 Jun 2017 22:33 WIB
Kemendikbud menyatakan akan tetap menerapkan kebijakan 'full day school' pada tahun ajaran 2017-2018, meski belum ada perpres.
Kemendikbud menyatakan akan tetap menerapkan kebijakan full day school pada tahun ajaran 2017-2018, meski belum ada perpres. (Foto: CNN Indonesia/Gautama Padmacinta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Meski peraturan presiden (perpres) belum selesai dibuat, kebijakan lima hari sekolah dengan waktu belajar delapan jam sehari atau full day school akan tetap diterapkan pada tahun ajaran 2017-2018, mulai Juli mendatang.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai menggelar acara buka puasa bersama di kediamannya di Jakarta, Selasa (20/6).

Muhadjir mengatakan, penerapan full day school bakal diterapkan sesuai dengan rencana awal, yaitu dengan Permendikbud No. 23 tahun 2017 tentang Hari Kerja sebagai pijakan hukumnya, sambil menunggu perpres rampung dibuat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya tetap jalan sambil menunggu terbitnya perpres. Jadi nanti kalau perpres terbit, permen itu dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Muhadjir.
Hal tersebut berlawanan dengan pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin saat menggelar konferensi pers di Istana Negara pada Senin (19/6) lalu. Saat itu, Ma'ruf, yang ditemani Muhadjir, mengatakan bahwa pemberlakuan full day school belum akan diterapkan hingga perpres selesai dibuat.

Perpres itu sendiri kini sedang dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, dan Pengurus Pusat  Muhammadiyah. 

Muhadjir belum bisa memastikan apakah perpres yang sedang dibuat akan mengubah banyak poin dalam Permendikbud No. 23 tahun 2017. Akan tetapi, dia meyakini tim yang menggodok perpres menjalankan tugas sesuai dengan semestinya.

"Saya belum bisa memastikan, tetapi jalan tuh. Sekarang dikerjakan tim Kemendikbud. Jalan terus. Termasuk sosialisasi jalan terus," kata Muhadjir.

Perihal kapan perpres selesai dibuat, Muhadjir tidak banyak berkomentar. Menurutnya, cepat atau tidaknya perpres selesai dibuat tergantung penilaian Presiden Jokowi soal seberapa penting peraturan itu.

"Tergantung. Kalau memang sangat mendesak, biasanya Presiden sangat cepat," lanjut Muhadjir.
Meski full day school akan diterapkan tanpa menunggu perpres selesai dibuat, Muhadjir tetap menganggap penting perpres itu sendiri. Perpres nanti, paparnya, akan membuat pijakan hukum penerapan full day school menjadi lebih sempurna.

"Kan perpres kelanjutan dari permen. Jadi ditingkatkan status payung hukumnya jadi perpres dan nanti disempurnakan dan diperbaiki dengan memperhatikan aspirasi-aspirasi yang berkembang," ujarnya.

Diketahui, Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud No. 23 tahun 2017 tentang Hari Kerja. Peraturan itu berisi tentang lima hari sekolah dalam seminggu dengan delapan jam waktu belajar per hari.

Dalam penerapan full day school, Kemendikbud menambah pendidikan dalam aspek religi atau keberagaman, integritas, nasionalisme, kerja keras, dan gotong royong. Aspek-aspek yang ditingkatkan tersebut merupakan implementasi dari program Pendidikan Penguatan Karakter (PPK).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER