Pejabat Ditjen Pajak Hadapi Tuntutan Jaksa

CNN Indonesia
Rabu, 21 Jun 2017 10:03 WIB
Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan terhadap Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
Pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno Akan Menjalani Sidang Tuntutan Kasus Suap. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/6).

Handang didakwa menerima suap  Rp1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair untuk mempercepat penyelesaian masalah pajak  PT EKP. Uang ini hanya sebagian dari jumlah Rp6 miliar yang dijanjikan Rajamohanan.

PT EKP menghadapi sejumlah masalah pajak yakni pengajuan restitusi, Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), penolakan tax amnesty, pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Dalam surat dakwaan, disebutkan uang miliaran rupiah itu juga akan ditujukan pada Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Hal ini diketahui melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan Rajamohanan kepada Handang. Dalam WhatsApp itu tertulis pesan 'Pak soal tadi maksimal 6 termasuk Hnf mohon bisa diselesaikan, terima kasih'.
 
Uang itu kemudian diberikan secara bertahap pada Handang dengan jumlah Rp1,9 miliar. Handang mengambilnya dengan mendatangi rumah Rajamohanan di Springhill Golf Residence di kawasan Kemayoran, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tak lama kemudian petugas KPK mengamankan terdakwa dan Rajamohanan beserta barang bukti untuk dilakukan peneriksaan lebih lanjut," ucap Jaksa Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 12 April silam.
Dalam dakwaan disebutkan pula dugaan keterlibatan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo yang turut membantu mengurus permasalahan pajak PT EKP. Arif sempat mengirimkan sejumlah dokumen masalah pajak PT EKP pada Handang melalui pesan WhatsApp.

Atas perbuatannya, Handang didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam perkara ini, Rajamohanan telah divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim. 

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar Ali Fikri.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER