Handang didakwa menerima suap Rp1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair untuk mempercepat penyelesaian masalah pajak PT EKP. Uang ini hanya sebagian dari jumlah Rp6 miliar yang dijanjikan Rajamohanan.
PT EKP menghadapi sejumlah masalah pajak yakni pengajuan restitusi, Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), penolakan tax amnesty, pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Lihat juga:Dirjen Pajak: Siapa Pun Dapat Bertemu Saya |
Uang itu kemudian diberikan secara bertahap pada Handang dengan jumlah Rp1,9 miliar. Handang mengambilnya dengan mendatangi rumah Rajamohanan di Springhill Golf Residence di kawasan Kemayoran, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, Handang didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam perkara ini, Rajamohanan telah divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar Ali Fikri.