Fadli Zon dan Syahrini Disebut Kembali dalam Perkara Pajak

CNN Indonesia
Rabu, 10 Mei 2017 18:55 WIB
Jaksa penuntut umum KPK membeberkan bukti terkait dengan persoalan pajak yang diduga melibatkan Fadli Zon, Fahri Hamzah dan penyanyi Syahrini.
Jaksa penuntut umum membeberkan bukti terkait dengan persoalan pajak yang diduga melibatkan Fadli Zon, Fahri Hamzah dan penyanyi Syahrini. (CNNIndonesia/SAFIR MAKKI)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum KPK kembali membeberkan sejumlah bukti terkait dengan kasus dugaan korupsi penghapusan pajak PT EK Prima Indonesia senilai Rp78 miliar atas terdakwa penerima suap mantan Kasubdit Bukper Ditjen Pajak Kemkeu Handang Soekarno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/5).

Dalam sidang tersebut, JPU KPK membeberkan sejumlah bukti dokumen kasus pajak yang ditemukan saat proses penggeledahan dilakukan di kediaman Handang.

Di dalam dokumen tersebut, terlihat dua nama Wakil Ketua DPR diduga memiliki permasalah pajak, yakni Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dokumen itu dikatakan, Fadli terindikasi menyampaikan SPT tidak benar atau tidak lengkap pada tahun 2011 hingga 2015 ke KPP Jakarta Pasar Rebo.

Sementara Fahri juga diduga menyampaikan SPT tidak benar atau tidak lengkap pada tahun 2013 dan 2014 ke KPP Jakarta Pesangrahan.

Selain dokumen, JPU juga memperlihatkan percakapan via Whatsapp antara Handang dengan Kepala Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II Ditjen Pajak Endang Supriyatna tertanggal 20 Oktober 2016.

Dalam percakapan tersebut, Handang meminta Endang membuat surat terkait hitungan pajak milik aktris Syahrini untuk diserahkan kepada Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

"Mas minta tolong yg syahrini sore nanti di minta pak dirjen mas," tulis Handang.

"Agar srt nya di buat mas,"

"Ke pak dir dan ke ketua kelompoknya,"

"Jam 16 sy dipanggil utk di minta hitungan itu mas,"

Fadli Zon dan Syahrini Disebut Kembali dalam Perkara PajakPenyanyi Syahrini kembali disebut-sebut dalam persidangan perkara pajak di Pengadilan Tipikor. (CNN Indonesia/M Andika Putra)
Menjawab permintaan itu, Endang mengaku telah menyelesaikannya.

"Untuk ke pak Dir yang kemarin sudah pak, dng tembusan ke kelompok pak."

"Untuk hitungan sudah ada juga pak di Lapbang," tulis Endang.

Setelah memperlihatkan percakapan itu, JPU bertanya ke Endang soal berapa banyak komunikasi dengan Handang membahas Syahrini. JPU merasa, percakapan terkait Syahrini seolah menunjukkan ada perlakuan khusus terhadap wajib pajak.

"(Pembicaraan) sesering mungkin itu begitu apa. Ini kan masih ada lagi. Saya catat ada enam. Berapa kali Pak Handang bertanya," ujar JPU.

"Saya tidak telalu sering. Kecuali memang ketika Pak Handang bertanya saya jawab. Mungkin lebih dari satu kali ada," jawab Endang.
Fadli Zon dan Syahrini Disebut Kembali dalam Perkara Pajak(CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)

Handang menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK pada November 2016.

Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,9 miliar terkait permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP). Jumlah itu baru sebagian dari total Rp6 miliar yang dijanjikan Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair yang telah menjadi terdakwa dalam kasus ini.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER