Dalam sidang tersebut, JPU KPK membeberkan sejumlah bukti dokumen kasus pajak yang ditemukan saat proses penggeledahan dilakukan di kediaman Handang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Fahri juga diduga menyampaikan SPT tidak benar atau tidak lengkap pada tahun 2013 dan 2014 ke KPP Jakarta Pesangrahan.
Dalam percakapan tersebut, Handang meminta Endang membuat surat terkait hitungan pajak milik aktris Syahrini untuk diserahkan kepada Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
"Mas minta tolong yg syahrini sore nanti di minta pak dirjen mas," tulis Handang.
"Agar srt nya di buat mas,"
"Ke pak dir dan ke ketua kelompoknya,"
"Jam 16 sy dipanggil utk di minta hitungan itu mas,"
Penyanyi Syahrini kembali disebut-sebut dalam persidangan perkara pajak di Pengadilan Tipikor. (CNN Indonesia/M Andika Putra) |
"Untuk ke pak Dir yang kemarin sudah pak, dng tembusan ke kelompok pak."
"Untuk hitungan sudah ada juga pak di Lapbang," tulis Endang.
Setelah memperlihatkan percakapan itu, JPU bertanya ke Endang soal berapa banyak komunikasi dengan Handang membahas Syahrini. JPU merasa, percakapan terkait Syahrini seolah menunjukkan ada perlakuan khusus terhadap wajib pajak.
"(Pembicaraan) sesering mungkin itu begitu apa. Ini kan masih ada lagi. Saya catat ada enam. Berapa kali Pak Handang bertanya," ujar JPU.
"Saya tidak telalu sering. Kecuali memang ketika Pak Handang bertanya saya jawab. Mungkin lebih dari satu kali ada," jawab Endang.
(CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) |
Handang menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK pada November 2016.
Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,9 miliar terkait permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP). Jumlah itu baru sebagian dari total Rp6 miliar yang dijanjikan Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair yang telah menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Penyanyi Syahrini kembali disebut-sebut dalam persidangan perkara pajak di Pengadilan Tipikor. (CNN Indonesia/M Andika Putra)
(CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)