Terdakwa Suap Pajak Handang Soekarno Gunakan Pelat Mobil TNI

CNN Indonesia
Rabu, 07 Jun 2017 20:09 WIB
Sejak lima bulan lalu, terdakwa Handang menggunakan pelat nomor kendaraan milik TNI untuk dipasang di salah satu mobil pribadinya.
Sopir terdakwa Handang Soekarno, Suwardi dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno menggunakan pelat nomor kendaraan milik TNI untuk dipasang di salah satu mobilnya. Terdakwa suap pajak itu menggunakan pelat kendaraan TNI untuk mobil pribadinya.

Hal tersebut disampaikan sopir Handang, Suwardi, saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/6). Suwardi mengatakan, mobil yang memakai pelat mobil TNI itu yakni Mitsubishi Pajero Sport. Adapun nomor pelat tersebut yaitu B 820 DP.

"Nomor Hankam B 820 DP," kata Suwardi menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum KPK terkait pelat nomor yang digunakan Handang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa sempat menanyakan kembali kepada Suwardi, apakah pelat tersebut berlogo Hankam atau TNI. Pelat itu sempat ditunjukkan oleh jaksa, ada logo TNI di dalamnya.

Suwardi pun mengoreksi dan membenarkan bahwa pelat nomor kendaraan itu berlogo TNI. "Iya betul (TNI)," kata Suwardi.

Suwardi mengatakan, Handang setidaknya sudah menggunakan pelat mobil TNI dari lima bulan yang lalu. Terlebih, kata dia, Handang memiliki seorang ajudan dari unsur TNI bernama Sigit. "Kurang lebih lima bulan," tuturnya.

Tak hanya itu, Suwardi menyebut, Handang juga meminjam nama istirinya, Sulis untuk digunakan membeli satu unit mobil. Menurut Suwardi, alasan Handang menggunakan nama istrinya itu untuk menghindari pembayaran pajak yang tinggi.

"Kalau kebanyakan mobil kena pajak (tinggi)," kata dia.

Suwardi kemudian ditanya saat Handang ditangkap tim satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) tahun lalu. Dia menuturkan, dirinya diminta mengantar Handang dan ajudannya ke arah Kemayoran, Jakarta. Namun Suwardi tak tahu pemilik rumah yang dituju.

"Waktu mengantar Pak Handang diperintahkan arah Kemayoran," tuturnya.

Saat itu diketahui, Handang tengah mendatangi rumah Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair di Springhill Golf Residence di kawasan Kemayoran, Jakarta untuk mengambil uang.

Suwardi mengungkapkan, tak lama di rumah tersebut, dirinya, Handang dan ajudannya serta Rajamohanan diamankan tim satgas KPK. Dia mengaku tak tahu, mengapa diamankan lembaga antirasywah.

Namun, saat dibawa ke markas KPK, Suwardi baru mengetahui, dirinya beserta Handang, Sigit dan Rajamohanan diamankan lantaran telah terjadi transaksi. Suwardi ditunjukkan oleh penyidik KPK soal paper bag hitam yang dibawa Handang berisi uang pecahan US$.

Handang diketahui didakwa menerima suap Rp1,9 miliar dari Rajamohanan. Uang tersebut diserahkan Rajamohanan kepada Handang di rumahnya. Naas, sebelum uang tersebut dibawa, mereka ditangkap tim satgas KPK.
Suap itu diduga diberikan pada Handang untuk mempercepat penyelesaian sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP yakni pengajuan restitusi, Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), penolakan tax amnesty, pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Uang itu juga disebut akan ditujukan pada Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

Atas perbuatannya itu, Handang didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER