Hal tersebut disampaikan sopir Handang, Suwardi, saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/6). Suwardi mengatakan, mobil yang memakai pelat mobil TNI itu yakni Mitsubishi Pajero Sport. Adapun nomor pelat tersebut yaitu B 820 DP.
"Nomor Hankam B 820 DP," kata Suwardi menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum KPK terkait pelat nomor yang digunakan Handang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suwardi pun mengoreksi dan membenarkan bahwa pelat nomor kendaraan itu berlogo TNI. "Iya betul (TNI)," kata Suwardi.
Tak hanya itu, Suwardi menyebut, Handang juga meminjam nama istirinya, Sulis untuk digunakan membeli satu unit mobil. Menurut Suwardi, alasan Handang menggunakan nama istrinya itu untuk menghindari pembayaran pajak yang tinggi.
"Kalau kebanyakan mobil kena pajak (tinggi)," kata dia.
Suwardi kemudian ditanya saat Handang ditangkap tim satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) tahun lalu. Dia menuturkan, dirinya diminta mengantar Handang dan ajudannya ke arah Kemayoran, Jakarta. Namun Suwardi tak tahu pemilik rumah yang dituju.
"Waktu mengantar Pak Handang diperintahkan arah Kemayoran," tuturnya.
Saat itu diketahui, Handang tengah mendatangi rumah Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair di Springhill Golf Residence di kawasan Kemayoran, Jakarta untuk mengambil uang.
Suwardi mengungkapkan, tak lama di rumah tersebut, dirinya, Handang dan ajudannya serta Rajamohanan diamankan tim satgas KPK. Dia mengaku tak tahu, mengapa diamankan lembaga antirasywah.
Namun, saat dibawa ke markas KPK, Suwardi baru mengetahui, dirinya beserta Handang, Sigit dan Rajamohanan diamankan lantaran telah terjadi transaksi. Suwardi ditunjukkan oleh penyidik KPK soal paper bag hitam yang dibawa Handang berisi uang pecahan US$.
Handang diketahui didakwa menerima suap Rp1,9 miliar dari Rajamohanan. Uang tersebut diserahkan Rajamohanan kepada Handang di rumahnya. Naas, sebelum uang tersebut dibawa, mereka ditangkap tim satgas KPK.
Uang itu juga disebut akan ditujukan pada Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
Atas perbuatannya itu, Handang didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.