Pejabat Ditjen Pajak Dituntut 15 Tahun Penjara
CNN Indonesia
Rabu, 21 Jun 2017 15:45 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno dituntut 15 tahun hukuman penjara dan denda Rp750 juta subsidier enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum.
Handang dianggap terbukti menerima suap Rp1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.
"Meminta majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa M Takdir saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/6).
Dalam pertimbangan jaksa, perbuatan Handang dianggap tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi di bidang pajak. Perbuatan Handang juga dinilai menurunkan kepercayaan masyarakat pada upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak, khususnya melalui tax amnesty.
"Padahal patut diketahui program tax amnesty dilakukan demi kepentingan memulihkan pendapatan negara dan rasa kepercayaan masyarakat," katanya.
Jaksa menyebutkan, Handang terbukti menerima suap untuk membantu mengurus permasalahan pajak PT EKP mulai dari pengajuan restitusi, Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), penolakan tax amnesty, pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Suap yang diterima Handang hanya sebagian dari fee sebesar 10 persen atau Rp5 miliar dari total nilai STP PPN Rp52 miliar yang dijanjikan Rajamohanan. Namun dari hasil kesepakatan, uang yang akan diberikan pada Handang dibulatkan menjadi Rp6 miliar.
Atas perbuatannya, Handang dianggap melanggar pasal 12 huruf a dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Handang dianggap terbukti menerima suap Rp1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Lihat juga:Dirjen Pajak: Siapa Pun Dapat Bertemu Saya |
"Meminta majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa M Takdir saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/6).
Dalam pertimbangan jaksa, perbuatan Handang dianggap tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi di bidang pajak. Perbuatan Handang juga dinilai menurunkan kepercayaan masyarakat pada upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak, khususnya melalui tax amnesty.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebutkan, Handang terbukti menerima suap untuk membantu mengurus permasalahan pajak PT EKP mulai dari pengajuan restitusi, Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), penolakan tax amnesty, pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Suap yang diterima Handang hanya sebagian dari fee sebesar 10 persen atau Rp5 miliar dari total nilai STP PPN Rp52 miliar yang dijanjikan Rajamohanan. Namun dari hasil kesepakatan, uang yang akan diberikan pada Handang dibulatkan menjadi Rp6 miliar.
Atas perbuatannya, Handang dianggap melanggar pasal 12 huruf a dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.