Pemerintah Jerat Penyebar Paham Anti-Pancasila dengan UU ITE

CNN Indonesia
Rabu, 10 Mei 2017 19:10 WIB
Menkominfo Rudiantara mengatakan, akun penyebar paham anti-Pancasila di media sosial akan diblokir dan pemiliknya diancam pidana.
Menkominfo Rudiantara mengatakan, akun penyebar paham anti-Pancasila di media sosial akan diblokir dan pemiliknya diancam pidana. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, penyebaran paham anti-Pancasila di media sosial bisa ditangkal dengan memblokir akun yang diduga menyebarkannya.

Selain pemblokiran, Rudi mengatakan, pemilik akun tersebut bisa dipidana dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Jika anti-Pancasila, terlepas dari apapun, itu ada di UU ITE," kata Rudi saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (10/5).
Rudi mengatakan, kementeriannya tak bisa melakukan pemblokiran secara sepihak. Dia akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, semua permasalahan tentang ormas anti-Pancasila dikelola oleh kementerian pimpinan Wiranto itu. Sementara Kemkominfo melakukan langkah lanjutan yang terintegrasi dengan Kemenko Polhukam.

"Semuanya berbarengan, terintegrasi dan tak bisa sendiri," ujar dia singkat.
Sebelumnya Wiranto menyatakan, pemerintah akan mengambil upaya hukum untuk membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ormas tersebut dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Mencermati berbagai pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto, Senin (8/5).

Keberadaan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila UUD 1945 seperti yang diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Sementara itu Juru Bicara HTI Ismail Yusanto meminta pemerintah tak melarang keberadaan dan aktivitas organisasinya yang dinilai bagian dari kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin undang undang.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER