Jakarta, CNN Indonesia -- Total 382 narapidana beragama Islam bebas karena mendapat Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 2017. Sementara itu, 66.099 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) lainnya di lapas dan rutan seluruh Indonesia juga mendapatkan pengurangan masa tahanan.
“Remisi ini diharapkan menjadi provokator bagi WBP untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” ungkap I Wayan Kusmiantha Dusak, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, lewat rilis resmi.
“Remisi sebagai penghargaan, di lain pihak tentunya akan ada hukuman apabila WBP melakukan pelanggaran, termasuk sanksi tidak diberikan remisi.”
Pemberian Remisi Khusus ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikutip dari rilis Ditjenpas, ada tiga syarat bagi narapidana yang ingin mendapatkan Remisi Khusus ini yaitu sudah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaandi lapas/rutan.
Jawa Barat menjadi penyumbang terbanyak narapidana yang mendapat RK yaitu 10.094 orang dengan 70 di antaranya dinyatakan bebas saat Idul Fitri. Sementara itu di urutan kedua adalah Kantor Wilayah Sumatera Utara total 7.929 narapidana (38 di antaranya bebas), dan Kantor Wilayah Sumatera Selatan dengan 5.556 narapidana dengan (29 bebas).
Dari keseluruhan narapidana yang mendapatkan remisi, 12.955 di antaranya adalah narapidana harus memenuhi syarat-syarat tambahan.
Mereka adalah yang terjerat kasus korupsi, terorisme, narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi.