Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengajukan proposal permohonan anggaran perbaikan lembaga pemasyarakatan, sebesar Rp1,3 triliun. Kepada Komisi III DPR, Kemenkumham menyebut anggaran itu berstatus mendesak.
"Tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk penanganan kelebihan kapasitas di lapas dan rutan, penanganan penyalahgunaan narkoba, serta peningkatan kualitas warga binaan" ujar Sekjen Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/6).
Bambang menuturkan, pembangunan lapas dan rutan baru merupakan salah satu jalan keluar atas persoalan kelebihan kapasitas yang terus terjadi. Program pembangunan itu, kata dia, membutuhkan biaya lebih dari Rp712 miliar.
Dari total anggaran yang dimohonkan, Kemenkumham akan mengalokasikan dana sekitar Rp197 juta miliar di antaranya untuk pembangunan dan renovasi lapas industri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Rp390 miliar sisanya akan digunakan untuk menambah sarana dan prasarana operasional lapas.
Dirjen Pemasyarakatan I Wayan Dusak berkata, penambahan dana itu dapat mengatasi persoalan kelebihan kapasitas dan perbaikan lapas. Ia berkata, kerusakan parah terjadi di sejumlah lapas akibat kerusuhan maupun bencana alam.
"Lapas yang
over crowded akan kami prioritaskan, entah renovasi atau relokasi," ujarnya.
Dusak mengatakan, dana itu nantinya juga akan dialokasikan untuk merenovasi beberapa lapas di Nusakambangan, Jawa Tengah. Menurutnya, proyek itu dapat mengatasi tingginya jumlah narapidana di Jakarta.
"Kami merenovasi lapas di Nusakambangan karena akan ada napi dari Jakarta yang dipindah," ujarnya.
Kelebihan KapasitasKepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan, Akbar Hadi, mengatakan, saat ini terdapat sekitar 193 ribu narapidana yang tersebar di 477 lapas di Indonesia.
"Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per 6 Juni 2016 sudah 192.767 narapidana dan tahanan yang menghuni lapas," ujar Akbar, Selasa siang.
Akbar menuturkan, dalam lima bulan terakhir terjadi penambahan narapidana sebanaya 15 ribu orang. Meski demikian, ia menyebut, pada bulan Arpil 2016 telah ada 7.815 narapidana mendapat pembebasan bersyarat dan 3.585 narapidana mendapat cuti bersyarat.
Dari hasil evaluasi sementara Kemenkumham, seluruh lapas yang ada saat ini hanya mampu menampung 118.660 narapidana.
(abm)