Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meminta anggaran tambahan ke Komisi III DPR untuk keperluan pembayaran utang. Proposal bernilai sekitar Rp548 miliar itu disebut akan digunakan untuk membayar utang yang tidak kunjung lunas sejak 2014.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan Dusak, berkata lembaganya harus berutang untuk menutup biaya operasional tanggap darurat. Ia berkata, Ditjen PAS juga tidak menduga akan mendapatkan pemotongan anggaran.
"Saat kami ajukan anggaran, misalnya Rp700 juta, tapi turun dari kementerian hanya Rp600 juta karena dikurangi. Saya juga tidak tahu pengurangan itu untuk apa," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dusak berkata, utang bahan makanan bagi narapidana dan tahanan pada tahun 2016 mencapai sekitar Rp228 miliar. Hal itu terjadi karena jumlah narapidana bertambah.
Dalam 10 bulan terkahir, kata Dusak, terdapat setidaknya 20 ribu narapidana baru.
Dusak menuturkan, lembaganya juga harus melunasi biaya belanja pegawai sejumlah Rp310 miliar. Ditjen PAS juga memiliki utang langganan daya dan jasa permasyarakatan sekitar Rp9 miliar.
Ada juga kebutuhan belanja barang non-operasional untuk memenuhi pelaksanaan prioritas kementerian/lembaga senilai Rp567 juta. "Kami harus bayarkan utang ini ke pihak-pihak terkait yang telah meminjamkan dana tersebut," ucapnya.
Anggota Komisi III DPR dari fraksi dari PKS, Tifatul Sembiring, mengatakan setuju dengan pengajuan Ditjen PAS. Ia berkata, penambahan anggaran juga akan mencukupi biaya penambahan jumlah personel keamanan lapas.
"Saya setuju dukungan tambahan anggaran ini," ujarnya.
(abm)