Jakarta, CNN Indonesia -- Penyerangan terhadap Pos Jaga II Mapolda Sumatera Utara dinilai menjadi dorongan dituntaskannya pembahasan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap mengatakan, perlu ada kesamaan persepsi dalam pembahasan agar revisi UU Terorisme dapat segera tuntas dan peristiwa yang terjadi pada malam takbiran itu, tidak kembali terulang.
"Saya kira beberapa kejadian belakangan ini seharusnya membuat teman-teman di parlemen bisa lebih memiliki
common sense untuk segera menyelesaikan UU itu," kata Mulfachri di sela open house di rumah dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan, kemarin.
Salah satu pasal yang jadi perdebatan dalam draf revisi UU Terorisme, kata dia, adalah klausul pelibatan TNI dalam operasi pemberantasan teroris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, keterlibatan TNI membantu aparat Kepolisian dalam menangani tindak pidana terorisme sebenarnya dapat diterima.
"Sebatas mana keterlibatan ini itu yang harus segera dicarikan titik temunya," kata Mulfachri.
Pembahasan revisi UU Terorisme disebut sudah mencapai 60 persen dari total daftar inventaris masalah (DIM).
Revisi yang ditargetkan selesai pada bulan Oktober ini masih menemui tarik ulur, termasuk mengenai definisi terorisme.
Sementara revisi masih terus digodok, Mulfachri meminta agar aparat meningkatkan kewaspadaan, mengingat penyerangan yang menyasar kepolisian juga pernah terjadi sebelumnya di Terminal Kampung Melayu, Jakarta.
"Saya yakin semua potensi yang bakal muncul dalam bentuk serangan atau apapun bisa diantisipasi sejak awal," ujarnya.