Jenazah Penyerang Mapolda Sumut Diserahkan ke Keluarga

CNN Indonesia
Rabu, 28 Jun 2017 14:28 WIB
Jenazah Ardial Ramadhana, pelaku penyerangan Pos Jaga III Markas Polda Sumatera Utara, Minggu (25/6) lalu, telah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
Jenazah Ardial Ramadhana, pelaku penyerangan Pos Jaga III Markas Polda Sumatera Utara, Minggu (25/6) lalu, telah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan. (Foto: ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jenazah Ardial Ramadhana, pelaku penyerangan Pos Jaga III Markas Polda Sumatera Utara, Minggu (25/6) dini hari yang lalu, telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Seperti diketahui, Ardial (34) merupakan satu dari dua pelaku penyerangan Pos Jaga III Markas Polda Sumatera Utara bersama Syawaludin Pakpahan (43). Dalam penyerangan itu, Ardial tewas ditembak Brimob di bagian dada.

"Perkembangan sampai pukul 12.00 tadi, jenazah pelaku atas nama AR sudah diserahkan kepada pihak keluarganya," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/6).
Rina mengatakan, Ardial diambil langsung oleh orangtua kandungnya beserta keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, tempat jenazah disemayamkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rina mengaku belum tahu lebih lanjut rencana pemakaman Ardial setelah diambil keluarga.

"Itu sudah kewenangan pihak keluarga. Yang jelas, yang mengambil orangtua kandungnya dan beberapa keluarga," kata Rina.
Ardial merupakan warga Jalan Sisingamangaraja Gang Supir Nomor 3, Kelurahan Teladan Barat, Medan Kota. Kesehariannya, ia berprofesi sebagai pedagang jus.

Hingga kini, Polda Sumatera Utara telah menetapkan empat tersangka atas penyerangan markas polisi tersebut yakni Ardial, Syawaludin, Boboy (17) dan Firmansyah Putra Yudi (32).

Keempatnya terancam Pasal 6 dan 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan atau Pasal 340 KUHP Pidana.
Tak hanya itu, sebanyak 12 saksi juga telah diperiksa, termasuk anak dan istri Syawaludin, serta Ardial.

Kepolisian pun telah mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan, di antaranya buku tulis berjumlah 155 buah, buku agama Islam sebanyak 26 buah, buku Tabanas Bank Mandiri dua buah beserta slip-slip permohonan pinjam uang.

Barang bukti yang disita lainnya berupa empat buah seng master plang percetakan dan komputer dua buah.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER