"Hari ini dipastikan tersangka akan dibawa ke Jakarta tiga orang dengan dikawal oleh Densus 88," ujar Analis Kebijakan Madya Biro Penmas Divisi Humas Polri Komisaris Besar Sulistyo Pudjo di Mabes Polri, Rabu (28/6).
Pudjo mengatakan, ketiga tersangka akan ditahan di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk penyidikan lebih lanjut oleh Densus 88 Antiteror.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan siang ini dikebumikan di TPU Kemiri, Medan," kata Pudjo.
Syawaludin bersama Ardial menyerang Pos Jaga III Mapolda Sumatera Utara Minggu (25/6) dini hari. Mereka menikam petugas pos jaga Aiptu Martua Sigalingging.
Ardial tewas ditembak petugas Brimob yang berjaga dekat lokasi kejadian. Sedangkan Syawaludin ditembak di bagian kaki.
Ketiga tersangka yang masih hidup terancam Pasal 6 dan 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan atau Pasal 340 KUHP Pidana.
Hingga kini, sebanyak 12 saksi juga telah diperiksa, diantara mereka adalah anak dan istri Syawaludin serta Ardial.