Tiga Tersangka Penyerangan Mapolda Sumut Dibawa ke Jakarta

CNN Indonesia
Rabu, 28 Jun 2017 15:41 WIB
Tiga dari empat tersangka penyerangan pos jaga Mapolda Sumatera Utara akan diperiksa lebih lanjut di Jakarta. Ketiganya ditahan di Mako Brimob, Depok.
Tiga Tersangka Penyerangan Pos Mapolda Sumut Dibawa ke Jakarta. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga tersangka penyerangan pos jaga Markas Polda Sumatera Utara, Syawaludin Pakpahan (43), Firmansyah Putra Yudi (32) dan Boboy (17) dibawa ke Jakarta siang ini, untuk penyidikan lebih lanjut.

"Hari ini dipastikan tersangka akan dibawa ke Jakarta tiga orang dengan dikawal oleh Densus 88," ujar Analis Kebijakan Madya Biro Penmas Divisi Humas Polri Komisaris Besar Sulistyo Pudjo di Mabes Polri, Rabu (28/6).

Pudjo mengatakan, ketiga tersangka akan ditahan di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk penyidikan lebih lanjut oleh Densus 88 Antiteror.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, satu tersangka lain bernama Ardial Ramadhana (34) yang tewas akibat luka tembak di bagian dada, kata Pudjo, sudah diserahkan kepada keluarga.

"Dan siang ini dikebumikan di TPU Kemiri, Medan," kata Pudjo.
Dengan demikian, kata Pudjo, penyidikan Densus 88 di Polda Sumatera Utara terhadap para pelaku dianggap selesai. Motif penyerangan sejauh ini, kata dia, adalah merebut senjata kepolisian.

"Motif mereka sudah jelas hendak menganiaya polisi dan merebut senjata," ujarnya.

Syawaludin bersama Ardial menyerang Pos Jaga III Mapolda Sumatera Utara Minggu (25/6) dini hari. Mereka menikam petugas pos jaga Aiptu Martua Sigalingging.

Ardial tewas ditembak petugas Brimob yang berjaga dekat lokasi kejadian. Sedangkan Syawaludin ditembak di bagian kaki.
Sementara tersangka lainnya, Boboy (17) ditangkap sehari setelah kejadian. Boboy berperan memetakan atau menggambar lokasi penyerangan. Sedangkan, Firmansyah (32) diduga ikut merencanakan penyerangan tersebut.

Ketiga tersangka yang masih hidup terancam Pasal 6 dan 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan atau Pasal 340 KUHP Pidana.

Hingga kini, sebanyak 12 saksi juga telah diperiksa, diantara mereka adalah anak dan istri Syawaludin serta Ardial.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER