Pemprov DKI Siapkan Rp22 Miliar untuk 507 Program Penggusuran

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jul 2017 08:59 WIB
Dana itu, menurut LBH Jakarta, dibagikan kepada lima wilayah administratif yang memiliki program penggusuran. Jakarta Barat mendapat alokasi dana paling besar.
Puing penggusuran di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Tahun ini Pemprov DKI disebut menganggarkan Rp22 milyar untuk penggusuran. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hasil penelusuran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menemukan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menganggarkan sekitar Rp22 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017, yang diduga untuk membiayai 507 program penggusuran paksa.

Pengacara publik LBH Jakarta, Alldo Fellix Januardy berkata besarnya anggaran program penggusuran menunjukkan sebenarnya Pemprov punya dana cukup besar untuk menyediakan solusi alternatif selain penggusuran paksa.
"Misalnya dengan membangun pasar untuk menampung pedagang kaki lima atau merenovasi berbagai kampung di Jakarta yang kumuh,” ujar Alldo dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (3/7) malam.

Besar anggaran tersebut belum termasuk anggaran operasional dan pengadaan barang dan jasa bagi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melakukan penggusuran. Serta hibah untuk pihak-pihak lain yang sering dilibatkan seperti aparat Polri dan TNI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan penelusuran LBH Jakarta, anggaran Rp22 miliar dialokasikan kepada lima wilayah administratif. 

Jakarta Pusat menerima Rp3.436.481.764 untuk 91 program penggusuran, Jakarta Timur yang memiliki 118 program penggusuran menerima Rp5.571.626.941, dan Jakarta Barat mendapat Rp6.273.900.417 untuk 94 program.

Dua wilayah lain yang menerima alokasi adalah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Masing-masing menerima Rp3.052.656.407 (69 program penggusuran) dan Rp387.537.907 (11 program penggusuran).

Atas temuan itu, Alldo menghimbau masyarakat di lima wilayah tersebut untuk berhati-hati dan selalu koordinasi dengan aparat pemerintah setempat seperti lurah dan camat. Tujuannya untuk mengetahui apakah ada rencana penggusuran di wilayah mereka.
"Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang transparan terkait pelaksanaan program pemerintah, dan relokasi warga terdampak pembangunan tidak dapat dilaksanakan dengan cara yang melanggar hukum, seperti pendekatan kekerasan melalui penggusuran paksa,” ujar Alldo.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER