KPK Tahan Gubernur Nur Alam Terkait Korupsi Izin Pertambangan

CNN Indonesia
Rabu, 05 Jul 2017 21:31 WIB
KPK menahan tersangka Nur Alam untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sultra 2008-2014.

Mengenakan rompi oranye, Nur Alam keluar dari Gedung KPK tanpa memberikan komentar apapun pada awak media.

"KPK menahan tersangka NA untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (5/7).

KPK resmi menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam perizinan tambang pada Agustus 2016. Ia diduga melakukan modus korupsi dengan memberikan izin pada PT AHD melalui SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan SK Persetujuan IUP Ekplorasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Nur Alam, Ahmad Rifai mengatakan, penahanan kliennya sepenuhnya menjadi kewenangan KPK. Namun, menurutnya, KPK mesti mempertimbangkan soal kerugian negara yang belum jelas ditemukan.

"Ketika tidak ada kerugian negara dan tidak ada siapapun yang dirugikan, mestinya itu jadi pertimbangan. Tapi sekali lagi ini subjektivitas penyidik," kata Ahmad.

Selama pemeriksaan, lanjutnya, Nur Alam diklarifikasi soal dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan. Kliennya itu, kata dia, juga ditanya tentang kemungkinan mengambil keuntungan pribadi.

"Tadi sudah disebutkan dengan sangat jelas dan tidak ada namanya keuntungan pribadi yang dinikmati pak gubernur," ucapnya.

Atas tindakannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER