KPK Sebut Audit Investigasi BPK Tak Boleh Dihalangi

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jul 2017 19:20 WIB
Rencana pansus angket KPK yang meminta laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan anggaran lembaga antirasuah tak boleh dihalangi.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tak ada satu pun instansi di Indonesia termasuk lembaganya yang memiliki hak imun dari auditor BPK.(CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyebut, rencana pansus angket KPK yang meminta laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan anggaran lembaga anti rasuah tak boleh dihalang-halangi.

"Kalau perlu diinvestigasi lagi tentu itu sangat bagus dan tidak boleh dihalang-halangi. Tidak satu pun badan di negeri ini yang tidak boleh di-check and balances," ujar Saut saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Selasa (4/7).

Meski lembaga yang dipimpinnya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, Saut mengatakan, perlu ada evaluasi terkait hasil temuan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, tak ada satu pun instansi di Indonesia termasuk KPK yang memiliki hak imun dari auditor BPK.

"Tidak ada satu pun instansi pemakai uang di negeri ini yang punya hak imun. Jadi lanjut saja investigasinya kalau memang dianggap perlu," katanya.

Pansus angket KPK menyambangi BPK untuk meminta laporan hasil audit terhadap KPK, siang ini. Kunjungan itu bagian dari tahap penyelidikan yang dilakukan pansus angket.

BPK sebelumnya memberi opini WTP bagi KPK dalam penggunaan anggaran tahun 2015. KPK juga mendapat nilai A atas Laporan Akuntabilitas Kerja Instansi Pemerintah dari tahun 2010 hingga 2015.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER