Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Pansus Angket terhadap KPK Agun Gunandjar memilih bungkam saat ditanya soal tindakannya mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Agun sedianya bersaksi untuk tersangka pemberi suap swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait kasus korupsi e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7) hari ini.
Berdasarkan pantauan
CNNIndonesia.com, Agun terlihat memimpin kunjungan Pansus Angket ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Ia bersama sejumlah anggota Pansus Angket menemui narapidana korupsi untuk menyelidiki dugaan pelanggaran penyidikan yang dilakukan KPK.
Agun sama sekali tidak berkomentar dan langsung masuk ke dalam Lapas Sukamiskin. Ia hanya melambaikan tangan kepada pewarta saat ditanya soal alasannya mangkir dalam pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, anggota Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu yang turut hadir dalam kunjungan tersebut mengatakan, Agun tengah menjalankan tugas negara. Menurut dia, pemeriksaan sebagai saksi bisa dilakukan pada kesempatan lain.
"(Agun) sedang menjalankan tugas negara. Pemeriksaan kan bisa dilakukan kapan saja," ujar Masinton di Lapas Sukamiskin.
Sebelumnya, dalam berkas dakwaan Irman dan Sugiharto, nama Agun disebut-sebut turut menerima uang hasil korupsi e-KTP. Mantan Ketua Komisi II DPR itu disebut menerima US$1 juta.
Selain Agun, hari ini KPK juga memanggil politikus partai Golkar lainnya, Melchias Marcus Mekeng sebagai saksi untuk tersangka AA. Berdasarkan pantauan, Mekeng telah tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.10 WIB.
KPK telah menetapkan dua terdakwa dalam kasus e-KTP, yakni dua pejabat Kemdagri Irman dan Sugiharto. Dalam pengenbangan, BPKP menyebut ada kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.