'Pertemuan Pansus KPK dan Koruptor Tak Sesuai Nalar Hukum'

CNN Indonesia
Kamis, 06 Jul 2017 14:37 WIB
Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai kunjungan Panitia Khusus Angket KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, patut dipertanyakan.
Pansus Angket KPK tiba di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk melakukan audiensi dengan narapidana kasus tindak pidana korupsi. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia Khusus Angket KPK melakukan audiensi dengan koruptor penghuni  Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (6/7). Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai pertemuan tersebut tak sesuai nalar hukum.

Selain ketua Pansus Angket Agun Gunandjar, lima anggota pansus juga hadir dalam kunjungan di Lapas Sukamiskin, yakni Mukhamad Misbakhun, Dossy Iskandar, Arteria Dahlan, Daeng Muhammad, Masinton Pasaribu.

"Karena tidak sesuai dengan nalar hukum. Yang sudah berstatus narapidana berarti kan sudah terbukti secara sah dan meyakinkan, bahwa dari mata hukum sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Terus, yang mau diwawancara apanya?" kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Busyro mengatakan dengan kunjungan itu, maka tujuan dari pembentukan Pansus Angket KPK justru makin dipertanyakan.

"Apakah mereka mengharapkan sesuatu yang berbeda dari yang sudah diputuskan oleh hakim? Kalau seperti itu, berarti pansus ini kan tidak jelas arahnya," ujar Busyro.

Daripada mengunjungi koruptor, Busyro berharap para anggota DPR bisa mulai berbenah memberantas korupsi yang selama ini sering bergulir di tubuh parlemen.

"Jangan malah memberikan informasi atau data yang kemudian justru memperlemah KPK," kata dia.

Hari ini Pansus Angket KPK datang menemui sejumlah terpidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kunjungan ini disebut jadi bagian dari agenda penyelidikan yang dilakukan Pansus Angket terhadap kinerja KPK.
Pansus Angket menyatakan, ada sejumlah pengaduan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPK selama melakukan penindakan. Salah satunya adalah soal laporan pemberian obat penenang kepada tersangka saat diperiksa oleh penyidik.

Sejumlah napi korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin di antaranya mantan Ketua DPD Irman Gusman, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, dan Country Director PT EK Prima Ramapanicker Rajamohanan.

Selain itu, ada pula mantan politisi PAN Andi Taufan Tiro, pengacara OC Kaligis, bos PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja, hingga dua politisi Demokrat Muhammad Nazaruddin dan Anas Urbaningrum.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER