Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan menghentikan penyelidikan kasus pelaporan dugaan ujaran kebencian Kaesang Pangarep karena tak cukup bukti.
Penghentian penyelidikan ini akan dilakukan setelah gelar perkara selesai dilakukan oleh Polres Metro Bekasi.
"Tidak cukup bukti, ya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tidak cukup bukti, Argo mengatakan pihaknya juga sudah mendapat keterangan tiga ahli bahasa. Argo menyebut tiga ahli tersebut menyatakan tak ada unsur ujaran kebencian dalam unggahan putra bungsu Presiden Jokowi itu.
"Memang tidak ada unsur pidananya kata saksi ahli," ujar Argo.
Polres Metro Bekasi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor putra bungsu Presiden RI Joko Widodo tersebut, Hidayat, pada Jumat (7/7). Argo mengatakan, pemeriksaan Hidayat hanya untuk memenuhi syarat administrasi gelar perkara.
"Administrasi jalan. Kami menunggu gelar perkara (untuk menghentikannya)," ujar Argo.
Sebelumnya, Wakapolri Komisaris Jendral Syafruddin mengatakan, pengaduan kasus dugaan penodaan agama adalah mengada-ada.
"Tidak ada, itu mengada-ada. Saya tegaskan itu mengada-ada laporannya," kata Syafruddin menjawab pertanyaan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/7).
Kaesang diadukan Hidayat ke Polres Metro Bekasi terkait dengan kritiknya soal mengafirkan pihak lain dan kata ‘ndeso’. Dalam laporannya Hidayat menuding pernyataan anak Jokowi itu diduga menoda agama dan SARA.
Syafruddin mengatakan, omongan soal ‘ndeso’ itu sudah didengarnya sejak kecil dan lebih pada guyonan. Oleh karena itu, Syafruddin menuturkan, polisi harus rasional terkait dengan tindak lanjut pengaduan dari masyarakat.
"Tak semua laporan masyarakat ditindaklanjuti," kata Syafruddin.