Ruki Minta KPK Tak Ragu Tetapkan Tersangka Baru Kasus e-KTP

CNN Indonesia
Jumat, 07 Jul 2017 13:30 WIB
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid I dan II mendukung lembaga antikorupsi itu untuk penyidikan kasus korupsi e-KTP.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid I dan II mendukung lembaga antikorupsi itu untuk penyelidikan kasus korupsi e-KTP. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid I dan II mendukung lembaga antikorupsi itu untuk penyelidikan kasus korupsi e-KTP.

Mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan pimpinan KPK jilid I dan II mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan lembaga antikorupsi itu terkait dengan penyidikan kasus e-KTP. Hal itu disampaikan Ruki dalam jumpa pers di Gedung KPK pada Jumat (7/7).

“Kalau memang sudah terbukti langsung saja ditingkatkan penyidikannya. Orang-orang yang sudah jelas itu,” kata Ruki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, KPK masih melakukan proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP saat ini. Sejumlah pihak yang sudah masuk proses pengadilan adalah Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Sedangkan tersangka lainnya adalah dari pihak swasta yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, sejumlah nama nama besar disebutkan dalam surat tersebut.

Mereka terdiri dari politikus hingga pejabat pemerintahan. Di antaranya adalah Gamawan Fauzi, Anas Urbaningrum, Arief Wibowo, Ganjar Pranowo hingga Agun Gunandjar. Uang yang diduga diterima pun bervariasi dalam mata uang rupiah dan dolar.


LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER