Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha Andi Zulkarnaen Mallarangeng akhirnya divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor). Choel, sapaan Andi, terlibat korupsi anggaran pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Kabupaten Bogor.
Choel diduga menjadi perantara kakak kandungnya saat menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng, dalam proyek Hambalang. Ia disebut menerima uang sebesar Rp4 miliar dan US$550 ribu.
Perjalanan kasus Choel terbilang cukup panjang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertama kali menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Dedi Kusdinar sebagai tersangka pada 19 Juli 2012. Dari kasus tersebut, terkuak sejumlah aktor yang terlibat menikmati duit, termasuk Choel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hampir tiga tahun berlalu, pria asal Makassar ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2015. Namun, Choel baru ditahan pada Februari 2017.
Choel mengaku sejak lama telah siap ditahan. Bahkan saat pemeriksaan Februari lalu di gedung KPK, Choel telah membawa koper berisi pakaian untuk persiapan ditahan.
"Saya ingin ini semua cepat berlalu. Dari tahun lalu saya bilang siap ditahan, sudah bawa koper segala macam. Mudah-mudahan hari ini sudah diproses dan bisa ditahan," ujar Choel pada 6 Februari lalu.
Saat disinggung keterlibatannya dengan Andi, Choel menegaskan, perkara kakak kandungnya itu telah diputuskan dan kini bebas usai menjalani vonis empat tahun penjara.
 Andi Alfian Mallarangeng. (AFP PHOTO / BAY ISMOYO) |
Choel mengatakan dari fakta persidangan tidak ditemukan bukti penerimaan uang kepada dirinya termasuk soal sadapan percakapan dengan Andi.
Choel dan Andi MallarangengNamun dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa Andi sengaja memperkenalkan Choel pada Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam untuk mengurus proyek Hambalang.
Berdasarkan penghitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB), anggaran pembangunan proyek Hambalang mencapai Rp2,5 triliun.
Anggaran itu lalu disetujui Andi sebagai Menpora kala itu. Andi lantas menunjuk Wafid menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertugas mengelola keuangan dan kegiatan teknis lainnya di Kemenpora.
Choel lantas meminta Wafid memulai lelang proyek Hambalang. Saat itu, terjadi beberapa kali pertemuan antara Choel, Wafid, serta pejabat PT Adhi Karya, yakni M Fakhruddin dan Teuku Bagus M Noor selaku pelaksana proyek.
Dalam pertemuan di sebuah restoran pada Juli 2010, Choel meminta uang operasional sebesar 18 persen dari nilai proyek untuk Andi.
Wafid, menyanggupi permintaan dan meminta langsung kepada PT Adhi Karya. Realisasi dana tersebut kemudian diberikan PT Adhi Karya lewat Machfud Suroso dari PT Dutasari Citra Laras.
Choel juga disebut selalu terlibat dalam sejumlah pertemuan dengan Komisi X DPR RI. Ia diduga pernah bertemu sejumlah anggota DPR dari fraksi Demokrat.
Sejumlah anggota partai politik turut terlibat dalam perkara ini, di antaranya Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, dan M Nazaruddin.
Ketiga mantan anggota DPR itu telah dijatuhi vonis terbukti tipikor dalam kasus Hambalang dan sedang menjalani hukumannya saat ini. Hari ini, Choel resmi mengikuti jejak ketiganya sebagai narapidana kasus korupsi.