Diperiksa KPK Marzuki Alie Klaim Bersih dari Korupsi di DPR

CNN Indonesia
Kamis, 06 Jul 2017 23:32 WIB
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie mengklaim dirinya bersih dari segala kasus korupsi di DPR, termasuk dalam skandal korupsi e-KTP.
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie mengklaim dirinya bersih dari segala kasus korupsi di DPR, termasuk dalam skandal korupsi e-KTP. (CNN Indonesia/Filani Olyvia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan ketua DPR, Marzuki Alie, membantah tuduhan yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp20 miliar dari proyek pengadaan e-KTP. Bukan hanya itu, mantan legislator dari Partai Demokrat itu pun mengaku bersih dari korupsi selama di DPR.

Hal itu ia sampaikan usai pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/7).

"Saya tidak pernah menerima sesuatu apa pun. Baik barang maupun uang. Tidak hanya kaitannya dengan e-KTP, tapi juga untuk semua proyek DPR," kata Marzuki, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu pun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengenal sosok Andi Narogong.

Marzuki menerangkan saat masih berada di DPR dia pernah mengingatkan Menteri Dalam Negeri kala itu, Gamawan Fauzi, untuk memperhatikan dengan baik jalannya proyek pengadaan e-KTP. Gamawan pada masa itu, kata Marzuki, meyakinkan dirinya bahwa proses tender berjalan berjalan dengan baik dan tanpa masalah.

"Sepanjang saya tahu, pasti saya akan sampaikan. Tapi sayangnya, saya hanya tahu kasusnya dari KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) saja," ujarnya.

KPK menyatakan kalau kerugian negara yang disebabkan dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) lebih dari Rp2 triliun.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua terdakwa dalam kasus, yakni Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan, serta pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar US$273.700, Sin$6.000, dan Rp2,4 miliar.

Sementara Sugiharto dituntut lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan, dan dikenai pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER