Hal itu ia sampaikan usai pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/7).
"Saya tidak pernah menerima sesuatu apa pun. Baik barang maupun uang. Tidak hanya kaitannya dengan e-KTP, tapi juga untuk semua proyek DPR," kata Marzuki, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menyatakan kalau kerugian negara yang disebabkan dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) lebih dari Rp2 triliun.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua terdakwa dalam kasus, yakni Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Sementara Sugiharto dituntut lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan, dan dikenai pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.
KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.