Penahanan Pelapor Kaesang Tunggu Instruksi Polda Metro Jaya

Marselinus Gual | CNN Indonesia
Jumat, 07 Jul 2017 17:07 WIB
Kapolres Kota Bekasi Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar mengatakan pihaknya menunggu instruksi Polda Metro Jaya untuk menahan Muhamad Hidayat Simanjutak.
Pelapor Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat mendatangi Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan terkait dengan pengaduannya soal dugaan penodaan agama dan merendahkan golongan oleh anak Presiden Joko Widodo, Jumat, 7 Juli 2017. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolres Kota Bekasi Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar mengatakan pihaknya menunggu instruksi Polda Metro Jaya untuk menahan kembali Muhamad Hidayat Simanjutak.

Rencana menahan kembali pelapor dugaan kebencian dan penodaan agama Kaesang Pangarep ini buntut dari pernyataannya Hidayat. Dia menyebut Wakapolri Brigjen Syafrudin tidak profesional dalam menyikapi laporannya di Polresta Bekasi.

"Kami menunggu perintah Polda Metro Jaya (menahan Hidayat)," kata Hero di Polresta Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hidayat saat ini berstatus tersangka di Polda Metro Jaya terkait kasus ujaran kebencian saat demo 4 November 2016 lalu. Polisi kemudian menangguhkan penahanannya dengan alasan subjektif, terlebih istri Hidayat mau menjadikan dirinya jaminan.


Selain bersatus tersangka, pemimpin LSM Sahabat Mulsim itu diketahui juga banyak membuat laporan kepolisian. Hidayat tercatat sudah membuat 88 laporan di Polresta Bekasi sejak tahun 2016. Hero mengatakan, ujaran kebencian paling mendominasi dari semua laporan Hidayat.

"Ujaran kebencian semua. Jadi Tahun 2017 ada 75 tahun 2016 ada 13 total hampir 80 sekian," ujarnya.

Namun demikian, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, Hidayat sering memeras orang.


Setyo menyebut, mayoritas sosok terlapor dalam laporan tersebut merupakan pejabat di Kota Bekasi.

Sebelumnya, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan akan menahan Hidayat. Langkah ini buntut dari pernyataan Hidayat yang menyebut Syafruddin tidak profesional dalam menangani laporannya di Polresta Bekasi, Jawa Barat.

Syafruddin mengatakan, Hidayat saat ini juga berstatus tersangka atas kasus ujaran kebencian yang ditangani Polda Metro Jaya. "Iya, kami tahan lagi," kata Syafruddin di Jakarta, Jumat (7/7).


Jenderal bintang tiga itu mengatakan, penutupan kasus ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Kaesang bukan tanpa alasan. Dia menyebut kasus yang dilaporkan Hidayat itu tidak memenuhi unsur pidana. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER