KPK Periksa Teguh Juwarno dan Taufik Effendi Terkait e-KTP

CNN Indonesia
Senin, 10 Jul 2017 11:14 WIB
Dua mantan anggota Komisi II DPR diperiksa KPK terkait kasus korupsi e-KTP, yakni politikus PAN Teguh Juwarno dan politikus Demokrat Taufik Effendi.
Teguh Juwarno dan Taufik Effendi saat menunggu untuk menjalani pemeriksaan di KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi skandal korupsi e-KTP, Jakarta, 10 Juli 2017. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPR dari Fraksi PAN Teguh Juwarno dan mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Taufik Effendi terkait pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Dua politikus itu dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang disebut mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

"Mereka berdua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (10/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teguh dan Taufik sama-sama duduk sebagai anggota Komisi II DPR saat proyek e-KTP ini bergulir pada 2010. Mereka pun memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini.

Taufik datang lebih dulu ke Gedung KPK. Beberapa saat kemudian, giliran Teguh yang tiba di gedung KPK. Mereka pun duduk berdampingan di lobi markas pemberantasan korupsi tersebut.

Sempat berbincang, Teguh yang mengenakan kemeja batik warna coklat masuk lebih dulu ke ruang pemeriksaan. Sementara, Taufik yang mengenakan setelan jas hitam masih menunggu dipanggil giliran untuk diperiksa.

Teguh dan Taufik sebelumnya juga sudah pernah dipanggil sebagai saksi dalam persidangan perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Mereka berdua kompak membantah menerima uang proyek e-KTP.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Teguh disebut menerima US$167 ribu dan Taufik total menerima uang sebesar US$103 ribu. Penerimaan uang itu disebut masih terkait pembahasan proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Febri menyebut pemanggilan Teguh dan Taufik kali ini untuk menelusuri aliran dana proyek e-KTP yang diduga masuk ke kantong pribadi sejumlah pihak hingga proses pembahasan anggaran proyek tersebut.

"Para saksi dibutuhkan keterangannya yang berkisar tentang pengetahuannya pada kasus e-KTP, indikasi aliran dana pada sejumlah pihak, pertemuan-pertemuan atau proses pembahasan anggaran dan pengadaan e-KTP," tuturnya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Mereka di antaranya, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Sugiharto dan pengusaha Andi Agustinus.

Irman dan Sugiharto sudah duduk di kursi pesakitan. Mereka berdua dituntut masing-masing tujuh dan lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Irman juga dikenai pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar US$273.700, Sin$6.000, dan Rp2,4 miliar. Sementara Sugiharto dikenai pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.

Sedangkan Andi masih dalam tahap penyidikan. Setidaknya sudah ratusan saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas perkara pengusaha konveksi yang disebut-sebut kenal dekat dengan Ketua DPR Setya Novanto.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER