Jadi Saksi e-KTP, Teguh Juwarno Bantah Kenal Andi Narogong

CNN Indonesia
Senin, 10 Jul 2017 15:13 WIB
Teguh Juwarno menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR hingga September 2010. Dia menegaskan tidak tahu menahu soal kelanjutan pembahasan proyek e-KTP.
Anggota DPR dari Fraksi PAN Teguh Juwarno membantah mengenal tersangka korupsi e-KTP Andi Narogong. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota DPR dari Fraksi PAN Teguh Juwarno menyatakan, dirinya sama sekali tidak mengenal tersangka kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP), Andi Agustinus Narogong. Andi merupakan pengusaha yang disebut-sebut mengatur proyek pengadaan e-KTP

Teguh menegaskan, tidak pernah berkomunikasi dengan Andi selama duduk sebagai wakil ketua Komisi II DPR pada 2010 silam, saat proyek senilai Rp5,9 triliun itu tengah dirancang.

Hal tersebut disampaikan Teguh usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Andi Narogong, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sama sekali saya tidak kenal, tidak pernah berhubungan apalagi berkomunikasi dengan dia," kata Teguh di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/7).

Menurut Teguh, dia menjabat sebagai wakil ketua Komisi II DPR hingga September 2010. Sehingga, lanjut Teguh, dia tak mengetahui lagi soal kelanjutan pembahasan proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Terkait pemeriksaan hari ini, Teguh mengatakan, pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK sama seperti pertanyaan ketika dia diperiksa sebagai saksi dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Teguh disebut menerima $167 ribu dari proyek e-KTP. Namun hal tersebut dibantah Teguh.

"Saya sudah menyampaikan keterangan sebagai saksi, dan apa yang saya sampaikan tidak berbeda dengan apa yang sudah saya sampaikan di bawah sumpah dalam persidangan e-KTP yang lalu. Itu saja yang bisa saya sampaikan," tuturnya.

Senada dengan Teguh, Politikus Demokrat Taufik Effendi juga mengklaim tidak pernah menerima aliran dana e-KTP. Dia juga menegaskan, tidak pernah mengenal Andi Narogong.

"Tidak ada soal itu. Dibilang tidak. Ya sudah," kata Taufik usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Politikus Partai Demokrat itu mengaku tak tahu menahu soal dugaan bagi-bagi uang dilakukan saat proyek senilai Rp5,9 triliun itu masih dibahas di Komisi II.

"Ternyata saya tidak pernah datang di pertemuan itu, karena saya tidak ada. Tidak ikut pertemuan itu," tuturnya.

Janji Ketua Pansus KPK

Sementara, Ketua Panita Khusus Hak Angket terhadap KPK Agun Gunandjar berjanji akan hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi korupsi e-KTP untuk tersangka Andi Narogong.

KPK menjadwalkan untuk memanggil Agun, besok. Dalam kasus itu, Agun diduga menerima US$1 juta dari total dugaan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.

"Walaupun tanggal 11 seharusnya saya pimpin rapat, saya akan proporsional. Proses hukum jalan. Saya tidak pernah merasa khawatir, dan takut untuk keadilan. Saya akan katakan jujur. Pasti hadir. Tidak mungkin tidak hadir," kata Agun.

Agun sempat mangkir dalam pemanggilan 4 Juli. Dia beralasan, ketidakhadirannya itu karena harus memimpin kunjungan bertemu koruptor di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Agun juga menyindir balik KPK agar kooperatif jika ada pemanggilan dari Pansus Angket. "Sebenarnya, kalau sama-sama saling menghargai, kalau KPK juga diundang, ya hadir dong. Kita harus sama-sama apple to apple," katanya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER