Alumni 212 Pertanyakan Rekomendasi Komnas HAM soal Rizieq Cs

CNN Indonesia
Selasa, 11 Jul 2017 07:54 WIB
Presidium Alumni 212 berencana menggelar aksi damai ke kantor Komnas HAM untuk mempertanyakan rekomendasi soal kriminalisasi ulama.
Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo mempertanyakan rekomendasi Komnas HAM soal kriminalisasi ulama. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presidium Alumni 212 berencana kembali mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mempertanyakan kepastian soal rekomendasi Komnas HAM atas kasus dugaan kriminalisasi kepada aktivis dan ulama, termasuk tokoh FPI Rizieq Shihab.

"Insya Allah pekan ini kami akan ke Komnas HAM lagi untuk memastikan rekomendasi kapan keluarnya," kata Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo kepada CNNIndonesia.com, Senin (10/7).
Rencananya, massa presidium Alumni 212 akan datang ke Komnas HAM, Rabu (12/7) atau Jumat (14/7) pekan ini.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa draf rekomendasi telah rampung disusun pihaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pigai memimpin tim yang melakukan pemantauan terkait dengan aduan dugaan kriminalisasi tersebut.

Namun, saat ditemui di Komnas HAM, Pigai menyatakan tak berencana mengeluarkan rekomendasi itu dalam waktu dekat.

Pigai menuturkan, Komnas HAM masih menunggu waktu yang tepat untuk menyampaikan rekomendasi tersebut kepada publik.

"Sekarang kan lebih pada disampaikan ke publik. Kami tunggu perkembangan dulu," kata Pigai.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM lainnya Muhammad Nurkhoiron menyatakan, draf hasil pemantauan kasus dugaan kriminalisasi Rizieq Cs ini, belum dibeberkan di paripurna.

Dia mengaku juga belum mengetahui secara pasti apakah draf tersebut sudah benar-benar selesai, seperti yang diklaim Pigai.

"Belum disampaikan ke paripurna, dua kali komisioner yang menangani kasus Rizieq tidak hadir di paripurna," kata Nurkhoiron.

Nurkhoiron menyebut, paripurna Komnas HAM digelar pada awal pekan setiap bulannya.

Menurut dia, semua pekerjaan komisioner, termasuk penanganan laporan dugaan kriminalisasi aktivis dan ulama dari Presidium Alumni 212, wajib disampaikan dalam paripurna.

"Semua pekerjaan komisioner dilaporkan atau disampaikan ke paripurna," tuturnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER