Komisi Yudisial Nilai Tak Elok Seleksi Hakim Lewat Tes CPNS

CNN Indonesia
Rabu, 12 Jul 2017 01:47 WIB
Hakim sebagai pejabat negara, menurut KY, harus diseleksi sesuai RUU Jabatan Hakim, bukan melalui tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial (KY) mengingatkan agar proses seleksi hakim disesuaikan dengan konten Rancangan Undang-undang Jabatan Hakim yang tengah dibahas di DPR. Hal ini menanggapi seleksi calon hakim melalui tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diumumkan Selasa (11/7).

Juru bicara KY Farid Wajdi mengatakan, salah satu yang dipersoalkan dalam RUU tersebut adalah status hakim sebagai pejabat negara sehingga, menurutnya, kurang tepat apabila pemilihan pejabat negara dilakukan melalui seleksi CPNS.
"Kami menghimbau agar proses seleksi disesuaikan dengan konten yang sedang disusun dalam RUU tersebut," ujar Farid melalui keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (11/7). 

Farid menuturkan, proses seleksi hakim mestinya juga melibatkan partipasi publik. Sebab, Farid menilai, bukan hal mudah untuk menyeleksi ribuan calon hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, jumlah kebutuhan rekrutmen hakim saat ini tak semata-mata untuk mengganti jumlah hakim yang pensiun. Pihak penyeleksi, kata Farid, juga harus mempertimbangkan kebutuhan jumlah perkara hingga persebaran hakim di sejumlah daerah.

"Jangan korbankan kualitas untuk kuantitas. Sebisa mungkin tidak fokus pada pemenuhan kuota. Atau bisa juga dibagi dalam beberapa batch," katanya.
Terkait proses rekrumetmen hakim melalui mekanisme seleksi CNPS, Mahkamah Agung (MA) menjadi lembaga yang berwenang untuk mengangkat calon hakim. Nantinya pengusulan PNS atau calon hakim yang lulus pendidikan hakim akan dilakukan oleh Ketua MA. 

Seleksi Ribuan Hakim

Kementerian Pemberdayaan Negara dan Reformasi Birokrasi pada Selasa (11/7) telah mengumumkan pembukaan seleksi CPNS untuk jabatan hakim, sipir, dan analisis keimigrasian. 

Melalui keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Menpan RB Asman Abnur mengatakan, jabatan ini menjadi prioritas mengingat terjadi peningkatan beban kerja. Untuk jabatan hakim, terdapat formasi sebanyak 1.684 yang akan dibagi untuk peradilan umum, agama, dan tata usaha negara. 

"Untuk posisi calon hakim ini, kualifikasi hanya untuk sarjana hukum, sarjana hukum syariah, dan sarjana hukum Islam," kata Asman.
Sementara jumlah formasi CPNS untuk sipir sebanyak 14.000 dan analis keimigrasian sebanyak 2.278.

Asman mengatakan, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://sscn.bkn.go.id  pada tanggal 1–31 Agustus 2017. Ia mengingatkan, satu orang pelamar hanya bisa mendaftar untuk satu jabatan di satu instansi.

Nantinya pelamar yang lolos seleksi administrasi, kata Asman, akan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Selain SKD, juga dilakukan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Ia menegaskan, pelaksanaan seleksi CPNS dilakukan berdasarkan prinsip adil, transparan, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme. 

"Jadi jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang menawarkan jasa bisa meluluskan seseorang dengan imbalan sejumlah uang. Jangan mau menjadi korban percaloan," tuturnya.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER