Juru bicara KY Farid Wajdi mengatakan, proses seleksi dilakukan melalui usulan masyarakat yang dapat didaftarkan langsung maupun secara online di website KY.
"Pengajuan usulan akan dibuka selama 15 hari, mulai dari 8 sampai 29 Maret 2017," kata Farid melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (7/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Saldi Isra Mendaftar Jadi Hakim MK |
Tahun lalu, KY telah menyerahkan daftar lima calon hakim agung dan dua calon hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi kepada DPR. Lima calon hakim agung yang diajukan KY ke DPR adalah Ibrahim, Panji Widagdo, Setyawan Hartono, Hidayat Manao dan Edi Riadi.
Adapun, dua calon hakim ad hoc tipikor adalah Dermawan Djamian dan Marsidin Namawi. Namun hanya tiga calon yang disetujui yakni Ibrahim, Panji, dan Edi. (sur/abm)