Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial membuka seleksi calon hakim agung. Sesuai Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, MA membutuhkan enam hakim agung untuk mengisi kamar pidana (1 orang), kamar perdata (2 orang), kamar agama (1 orang), kamar militer (1 orang), dan kamar tata usaha negara (1 orang).
Juru bicara KY Farid Wajdi mengatakan, proses seleksi dilakukan melalui usulan masyarakat yang dapat didaftarkan langsung maupun secara online di website KY.
"Pengajuan usulan akan dibuka selama 15 hari, mulai dari 8 sampai 29 Maret 2017," kata Farid melalui keterangan tertulis yang diterima
CNNIndonesia.com, Selasa (7/3).
KY menekankan pada aspek kapasitas dan integritas calon dalam seleksi ini. Farid mengatakan, hal ini penting mengingat hakim agung merupakan jabatan mulia yang berperan untuk mewujudkan peradilan yang bersih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan ada seleksi mulai administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka," ujarnya
Usai seluruh tahapan seleksi itu dilakukan, KY kemudian akan mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Tahun lalu, KY telah menyerahkan daftar lima calon hakim agung dan dua calon hakim
ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi kepada DPR. Lima calon hakim agung yang diajukan KY ke DPR adalah Ibrahim, Panji Widagdo, Setyawan Hartono, Hidayat Manao dan Edi Riadi.
Adapun, dua calon hakim ad hoc tipikor adalah Dermawan Djamian dan Marsidin Namawi. Namun hanya tiga calon yang disetujui yakni Ibrahim, Panji, dan Edi.
(sur/abm)